Terkait MNC Group PHK Karyawan Begini Penjelasannya

1504 views
Mantratoto

Terkait MNC Group PHK Karyawan Begini Penjelasannya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terkait MNC Group PHK Karyawan Begini Penjelasannya

IndoHarian – Pihak MNC Group membantah akan kabar bahwa sudah terjadi pemutusan hubungan kerja atau MNC Group PHK Karyawan secara besar-besaran .

Corporate Secretary MNC Group, yakni Syafril Nasution mengaku bahwa sekrang ini perusahaannya tak ada memiliki masalah terkait karyawan. MNC Group PHK Karyawan

Terkait mengenai isu kekaryawanan Koran Sindo di sejumlah daerah, Syafril sempat menjelaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan dari manajemen yang melakukan perubahan strategi.

“Koran Sindo itu berubah menjadi koran nasional dari sebuah koran berbasis regional,” tutur Syafril melalui sebuah keterangan tertulisnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BNN Kalah Canggih dari Teknologi Jaringan Sabu Satu Ton di Anyer
Menegangkan!! Polisi Kembali Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengeroyok Hermansyah
Anies-Sandi Gagal Program DP 0 Rupiah, Lanjutkan Program AHOK?

Sementara dari itu, Direktur Utama dari PT Media Nusantara Informasi (MNI) yakni Sururi Alfaruq menjelaskan bahwa dalam menghadapi sebuah perubahan strategi manajemen, Koran Sindo akan melakukan langkah yang amat hati-hati.

Menurut Sururi Alfaruq, langkah itu antara lain adalah sebagian karyawan di setiap daerah ada yang akan tetap dipertahankan, sebagian karyawan di daerah ada yang akan ditarik ke Jakarta, atau juga dialihkan ke unit bisnis MNC lain.

Adapun bagi karyawan yang tak masuk dalam tiga langkah tadi, MNC menyatakan bakal melakukan pembicaraan secara baik-baik.

“Dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan para masing-masing karyawan,” tutur Sururi.

Terkait musyawarah yang telah dilakukan pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang sudah difasilitasi Kemenaker RI pada hari Senin 10 Juli 2017, kedua belah pihak bersedia guna melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 bulan Juli 2017.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Media Independen yakni FSPMI, Aliansi Jurnalis independen yakni AJI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers yakni LBH Pers bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, hari Rabu.

Pertemuan tersebut membahas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 300 pekerja anak perusahaan MNC Group.

Mereka menolak PHK sebab dari pemberian uang pesangon dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-undang yakni Nomor 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. Terkait MNC Group PHK Karyawan Begini Penjelasannya

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan MNC Group PHK Karyawan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply