Terlibat Dalam Saracen, Eggi Tak Semangat Ibadah di Tanah Suci

1364 views
Mantratoto

Namanya Disebut Terlibat Saracen, Eggi Tak Semangat Ibadah di Tanah Suci

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Terlibat Dalam Saracen, Eggi Tak Semangat Ibadah di Tanah Suci

 

Indoharian, JAKARTA — Pengacara Eggi Sudjana saat ini dirinya sedang menjalankan ibadah haji di tanah suci, meski dirinya sedang tersangkut dalam kasus Saracen sehingga membuat Eggi tak semangat ibadah haji di tanah suci.

Sebab menurut Eggi, dengan penyebutan namanya dalam struktur kepengurusan Saracen sehingga membuat dirinya tak fokus dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.

“Eggi Sudjana pun berangkat haji jadi nggak tenang gitu,” ujar Razman Arief selaku kuasa hukum Eggi Sudjana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2017).

Tetapi Razman mengungkapkan Eggi tak semangat ibadah di tanah suci karena banyak pikiran, namun kliennya sama sekali tak takut dalam menghadapi kasus hukum yang menyatakan dirinya menjadi penasihat kelompok Saracen.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rakyat Puas Dengan Jokowi Karna Ini
Polsek Medan Sita Uang Palsu RP 50 Juta
KPK Tegaskan, Aset M Nazaruddin Di Serahkan Kepada ANRI

 

Eggi pun telah siap dimintai keterangan kapanpun oleh penyidik setelah dirinya selesai menjalankan ibadah haji.

“Eggi pun tak takut untuk diperiksa. Itu bukanlah menjadi karakter dia untuk takut dalam kasus hukum. Dia diaktivis,” tegasnya.

Sebab sebelumnya nama Eggi pun disebut-sebut sbg dewan penasihat kelompok Saracen yang menebarkan ujaran kebencian atau SARA.

Tetapi Eggi malah melaporkan sejumlah nama yaitu pimpinan kelompok Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedi Mawardi, dan juga Sunny Tanuwidjaja ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (29/8/2017).

Mengenai Eggi tak semangat ibadah haji di tanah suci. Didalam laporan bernomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agustus 2017 tsbt, ketiga terlapor ini pun disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eggi Tak Semangat Ibadah Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply