Ternyata Yang Mengancam Kapolri Jadi Pempek Itu Anggota FPI

2049 views
Mantratoto

Ohhh, Ternyata Ini Orang Yang Mengancam Kapolri Jadi Pempek Itu Adalah Anggota FPI

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Ternyata Yang Mengancam Kapolri Jadi Pempek Itu Anggota FPI

 

Indoharian, JAKARTA — Motif dari Ali Amin Said (35) ini mengancam mengancam Kapolri jadi pempek, Ali telah mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian pempek, lantaran polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat yang berkonten pornografi dgn Firza Husein.

Kombes Rudy Setiawan yang merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah mengutarakan, Ali ini merupakan pengagum Rizieq Shihab atau anggota dari Front Pembela Islam (FPI).

“Ternyata tersangka ini sudah pernah ikut pengajian (Rizieq Shihab) dan juga pernah ikut aksi-aksi yg digagas oleh Rizieq Shihab pada saat beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).

Sebagai pengagum Rizieq, Ali tak terima dgn langkah hukum aparat kepolisian yg menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Sebagai bentuk protes dan simpati, Ali pun mengunggah kalimat ancaman di laman Facebooknya sendiri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampus! Setelah Lebaran, Pendukung Rizieq Akan Demo Besar-besaran!!!
BREAKING NEWS: Telah Meninggalnya Artis Senior Yana Zein
Politikus PDIP: Polisi Tidak Berani Dalam Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka!!!

 

Tak hanya ditujukan kepada Kapolri saja, bukan hanya mengancam Kapolri jadi pempek saja, ternyata Ali juga suka sekali menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu yg ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.

“Tersangka pernah mengirimkan pesan ke Andre yg berisi ancaman kekerasan atau dengan menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan Ali ke Polda,” tutur Rudy.

Polisi kemudian menjerat Ali dgn pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan yang kedua hukuman untuk Ali yang mengancam Kapolri jadi pempek, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau di denda sebesar Rp 750 juta.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mengancam Kapolri Jadi Pempek Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply