Tersangka Baru Kasus E-KTP Akan Segera Di Umumkan KPK

1315 views
Mantratoto

Tersangka Baru Kasus E-KTP Akan Segera Di Umumkan KPK

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Tersangka Baru Kasus E-KTP Akan Segera Di Umumkan KPK

IndoHarian – Usai gelar perkara yang dilakukan pada beberapa waktu lalu, KPK telah mengantongi nama Tersangka Baru Kasus E-KTP  dugaan korupsi kasus pengadaan KTP-elektronik.

“Gelar perkara telah dilakukan, dan juga sudah diputuskan, mungkin bakal segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini,” ucap Ketua KPK , Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta.

Sayangnya, saat ini Agus belum mau membeberkan nama Tersangka Baru Kasus E-KTP tersebut .”Ya di tunggu saja ya. Oke ya,” tutupnya

Sejauh ini terdakwa di dalam kasus ini yakni adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri yakni Sugiharto.

Irman telah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan terdakwa Sugiharto dituntut lima tahun penjara. KPK pun telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota dari Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan juga anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!! Asyik Atur Lalu Lintas Seorang Polisi DiTabrak Pemotor
Dinilai Sudah Merugikan Sah !!! Gubernur Papua Jadi Tersangka
Cikarang Dry Port Ambil Bagian Di Konferensi Pelabuhan

Andi disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sebuah ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan sudah melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Markus Nari juga disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Baru Kasus E-KTP Akan Segera Di Umumkan KPK

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Tersangka Baru Kasus E-KTP Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply