Tidak Dikeluarkannya Permintaan Red Notice, Polisi Pakai Cara Gayus

1412 views
Mantratoto

Polisi Pakai Cara Gayus, Bila Permintaan Red Notice Tidak Dikeluarkan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Polisi Pakai Cara Gayus, Bila Permintaan Red Notice Tidak Dikeluarkan

 

IndoHarian – Mochamad Iriawan menuturkan, tak masalah jika nanti Interpol tidak mengabulkan permintaan red notice terhadap Rizieq Shihab.

“Terserah dikeluarkan ( red notice) tidak masalah, enggak juga enggak masalah. Masih ada upaya lain,” ucap Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Kamis (8/6/2017).

Pengacara Rizieq Shihab menilai langkah polisi menerbitkan red notice utk memulangkan kliennya dari Arab Saudi tidaklah tepat.

Pasalnya, kasus pornografi yg diduga melibatkan Rizieq bukanlah termasuk kategori yang extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Iriawan menerangkan, polisi masih mempunyai cara lain selain red notice utk dapat memulangkan Rizieq yang kini berstatus tersangka kasus pornografi terkait percakapan via Whatsapp yg diduga terjadi antara dirinya dengan seorang perempuan yang bernama Firza Husein.

“Kalau tidak bisa mengeluarkan permintaan red notice karena ketentuannya tidak bisa masuk ke katagori ya tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kami ada upaya lain, seperti blue notice, menyampaikan ada tersangka yg sedang berada di negaranya. Kedua ialah police to police,” kata dia.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kapolda Metro Jaya: Saya Rasa Rizieq Kangen Pulang, Karena…
Polisi Sudah Tahu Tempat Asal Pembuat Situs Porno Rizieq
Kapolda Metro: Ada Apa Dengan Rizieq?? Kok Dia Takut Banget Sih

 

Iriawan menyebut pernah memulangkan tersangka yg lari ke negara lain tanpa ada red notice.

Karena itulah dia tidak terlalu mengkhawatirkan jika Interpol tak menerbitkan red notice.

“Seperti kemarin Gayus Tambunan yg saya ambil, itu salah satunya. Kami tinggal menunggu nanti, apa yg dilakukan (penyidik),” ucap Iriawan.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya menilai bahwa tak tepat jika Interpol menerbitkan red notice utk kliennya karena kasus yg dihadapi bukan kejahatan luar biasa.

Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi itu bukan merupakan kasus kejahatan yg luar biasa.

Menurut Kapitra, syarat utk dikeluarkannya permintaan red notice menurut Pasal 83 Interpol’s RPD harus memenuhi 3 syarat utama secara kumulatif.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Permintaan Red Notice Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply