Tiga OTT Bengkulu Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

1295 views
Mantratoto

Dalam Kasus Korupsi, 3 OTT Bengkulu Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Tiga OTT Bengkulu Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

 

Indoharian, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari enam orang yg telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim tindak pidana korupsi pengadilan negeri tipikor Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) malam. OTT Bengkulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

Yang pertama KPK telah menetapkan PN tipikor selaku hakim anggota Bengkulu, Dewi Suryana (DSU) sbg tersangka disusul dengan Hendra Kurniawan (HKU) yg merupakan panitera pengganti PN tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy (SI) yg merupakan pegawai negeri sipil saudara Wilson yg menjadi terdakwa tindak pidana korupsi di Bengkulu.

DSU dan HKU pun telah ditetapkan sbg tersangka karena telah melakukan penerimaan suap dan ditangkap di Bengkulu sedangkan SI sbg pemberi suap dan juga ditangkap di Hotel Santika Bogor.

Ketiga OTT Bengkulu ditetapkan tersangka dan akhirnya pun ditangkap pada tanggal 6 September 2017 malam dan tanggal 7 September 2017 dini hari oleh KPK.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menguak Misteri Tidur Presiden Keempat
Washington Siap Jatuhkan Sanksi Ke Negara yang Melakukan Perdagangan Dengan Korut
Karena Dapat Gaji, Kinerja Airport Helper Menjadi Malas-malasan

 

Sementara kepada tiga orang lain yg diamankan yaitu Dahniar (DHN) sebg pensiunan panitera pengganti, S (PNS), dan DEN (swasta) masih dalamn pemeriksaan yang lebih lanjut.

Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK yang membacakan latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi itu didasarkan juga pada perkara pokok tipikor nomor 16/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dgn terdakwa Wilson yaitu dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

“Selama dalam proses persidangan keluarga berusaha mendekati pihak hakim melalui panitera pengganti DHN. Mereka pun diduga telah menyepakati dana utk mempengaruhi keputusan sebesar Rp 125 juta,” ujar Basaria.

Dalam OTT tersebut KPK akhirnya mengamankan sejumlah uang yaitu sebesar Rp 40 juta di rumah DSU dan Rp 75 juta di rumah DHN.

Mengenai OTT Bengkulu ditetapkan tersangka oleh KPK. “Dalam temuan uang tsbt masih didalami oleh KPK dan diduga uang tersebut adalah sisa dari kesepakatan Rp 125 juta itu,” tegasnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan OTT Bengkulu Ditetapkan Tersangka Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply