Tiga Parpol Setuju Aturan Larangan Eks Korupsi Nyaleg

980 views
Mantratoto

Larangan Eks Korupsi Nyaleg Ini di Setujui Oleh Tiga Partai

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Tiga Parpol Setuju Aturan Larangan Eks Korupsi Nyaleg

 

Indoharian – Perwakilan tiga partai politik (Parpol) yang menghadiri uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan setuju dengan aturan Larangan Eks Korupsi Nyaleg.

Selain menegaskan efek jera, aturan tersebut juga dinilai dapat memberikan pendidikan antikorupsi yang baik bagi semua pihak.

Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantoro mengatakan, memberi dukungan kepada usulan aturan yang masuk kedalam rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu.

Menurut Sutrisno, aturan Larangan Eks Korupsi Nyaleg ini penting diberlakukan dalam pemilu.

“Kami memberikan dukungan penuh agar mantan koruptor tak bisa mencalonkan diri lagi sebagai caleg. Saya kira ini sangat penting untuk memberikan pendidikan agar jangan melakukan korupsi. Meski sudah menjalani hukuman dan sudah semestinya insyaf, tetapi efek jeranya kurang,” ujar Sutrisno.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cak Imin Maafkan Sukmawati Terkait Dengan Puisi ‘Ibu Indonesia’
Mendagri Sedih Karena Banyak Peserta Caleg Terjerat Korupsi
Hinca Panjaitan : Cuti Capres Pejawat Diwajibkan

 

Pihaknya mengusulkan ketentuan korupsi didahulukan sebelum dua ketentuan lain, yakni mantan narapidana narkotika dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat mendukung, kami pun mengusulkan agar dalam kalimat yang memuat ketentuan larangan itu, kata ‘Korupsi’ harus didahulukan, jangan kata ‘Bandar Narkotika’,” kata Badaruddin.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi, Christophorus Taufik, menerangkan bahwa secara prinsip, mereka menyetujui usulan aturan oleh KPU tersebut, namun pihaknya juga meminta penyelenggara pemilu mempertimbangkan hak dari para individu mantan napi korupsi itu.

“Secara prinsip kami setuju. Hanya saja dalam bingkao negara hukum yang sebelumnya sudah didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan bahwa orang yang bersalah itu memang sudah dihukum dengan menjalani hukumannya.

Selanjutnya, ketika dia sudah keluar dan menjalani hukumannya apakah harus kita hukum lagi dia untuk tidak dipilih, padahal hak yang melekat adalah dipilih dan memilih.

Ketika nanti terpilih apakah ada jaminan orang-orang yang terpilih itu tidak mengulangi cerita yang sama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rencan aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, diantaranya karena korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa, selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan, biasanya pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Eks Korupsi Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply