Tiga Sumber Pengambilan THR dan Gaji 13!

988 views
Mantratoto

Tiga Sumber Pengambilan THR Serta Gaji 13 Sesuai Ungkapan Kemendagri

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Tiga Sumber Pengambilan THR dan Gaji 13!

 

IndoHarian – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan jika sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan dan diambil dari tiga sumber pengambilan THR khususnya untuk daerah yang APBD-nya tak mencukupi.

Sumber pemberian THR, gaji ke-13 untuk kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda bisa bersumber dari tiga hal.

“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur. Bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” ucap Syarifuddin di Jakarta, pada hari Minggu (3/6/2018).

Syarifuddin menerangkan, penjadwalan ulang untuk kegiatan yaitu menunda program kegiatan daerah yang masih belum menjadi prioritas, sehingga anggarannya dapat bisa digunakan sebagai salah satu dari tiga sumber pengambilan THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.

“Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan,” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK: Bamsoet Akan Diperiksa Besok!
KPK Bantah Sebarkan Dokumen, Ini Buktinya
Aksi Kader PDIP, Ini Permintaan Putra Megawati!!

 

Selanjutnya yaitu uang kas dari daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan dari dana dari pelampauan anggaran.

“Contohnya, ada satu pos anggaran Rp 1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp 900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp 100 juta itu namanya kas yang tersedia,” ungkap dia.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD TA 2018, lalu selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD yang mana paling lambat sebulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD itu.

Kebijakan pemberian THR dan juga gaji ke-13 pada tahun 2018 berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu dengan ditambahkannya tunjangan kinerja, sehingga penerima THR itu bakal mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

Untuk bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, THR serta gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD yang sekarang ini dapat diambil dari tiga sumber pengambilan THR.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com tiga sumber pengambilan THR Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply