TNI Dalam RUU Antiteror Akan di Terbitkan??

886 views
Mantratoto

TNI Dalam RUU Antiteror di Desak Oleh Jokowi Agar Segera Realisasikan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianTNI Dalam RUU Antiteror Akan di Terbitkan??

 

Indoharian – Terkait dengan rentetan serangan bom di Surabaya dan Sidoarjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak tugas TNI Dalam RUU Antiteror segera direalisasikan.

Sementara Menkopulhukam Wiranto menambahkan, salah satu poin penting yang menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah, TNI di bolehkan terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Jokowi mengatakan, jika di bulan Juni pada saat akhir masa sidang terkait dengan tugas TNI Dalam RUU Antiteror ini belum segera di selesaikan, Jokowi akan mengeluarkan Perppu.

Jokowi menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

RUU Anti Terorisme (Antiteror) sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2016, setelah serangan bom pada bulan Januari di Jakarta yang menewaskan tujuh orang.

Pembahasan undang-undang selama ini terhambat oleh perdebatan seputar keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sekolah Surabaya Diliburkan Karena Insiden Bom!!!
Presiden Jokowi Gratifikasi Kuda Sandelwood
Seru!! Tonton Debat Cagub Jabar Yang Seru

 

Dalam Pasal 43b ayat 1 menyebutkan penanggulangan terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian RI, TNI dan instansi pemerintah.

Sebagian berdalih peran TNI dalam menanggulangi terorisme telah diatur dalam Undang-undang No. 34/2004 ayat 2 dan 3 yang mengizinkan penggunaan kekuatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti terorisme atau bencana alam.

Memperkuat kewenangan TNI untuk melawan teror dikhawatirkan akan menjauhkan tindak penanggulangan terorisme dari ranah penegakan hukum.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan pelibatan tentara dalam pemberantasan aksi terorisme, masih menunggu diterbitkannya revisi UU antiteror tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) nya.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga mengatakan sambil menunggu terbitnya revisi UU antiterorisme, pihaknya siap membantu Polri menangani aksi terorisme, berdasar permintaan Kapolri.

Untuk mengatasi kebuntuan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mengatur keterlibatan TNI Dalam RUU Antiteror.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com TNI Dalam RUU Antiteror Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply