Usai Pengadilan, HTI Melakukan Sujud Syukur

980 views
Mantratoto

HTI Melakukan Sujud Syukur Meskipun Gugatan Mereka Ditolak

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Usai Pengadilan, HTI Melakukan Sujud Syukur

 

IndoHarian – Ratusan dari pendukung organisasi HTI melakukan sujud syukur meskipun gugatan yang telah di ajukan oleh mereka telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Senin (7/5/2018).

Mereka membentangkan alasnya dan mereka juga terus menerus melafalkan doa dalam sujud mereka yang berada tepat di depan kantor pengadilan tata usaha negara.

Pengurus dari DPP HTI, Rokhmat S Labib mengatakan bahwa sujud syukur mereka tersebut merupakan bentuk bahwa putusan dari hakim merupakan keputusan yang terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

“Putusan ini merupakan yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan zalim kepada umat Islam. Saya mengajak supaya kita bersujud untuk dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah,” ujarnya, Jakarta, pada hari Senin (7/5/2018).

Sambil meneriakkan takbir, dan terus menggembar-gembarkan khilafah, ratusan pendukung juga telah meminta kepada petinggi HTI untuk melakukan penolakan atas putusan tersebut. Serta meminta supaya mereka mengajukan banding. usai pendukung HTI melakukan sujud syukur.

“Banding!. Jangan terima putusan hakim itu,” ucap mereka sekaligus.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah menolak seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gugatan HTI Ditolak! Ini Respon Ormas Tersebut!
Ngeri! PTUN Dipenuhi HTI Berjumlah Ribuan Orang
Relawan Doakan Jokowi Agar Dapat Mudah Memimpin

 

Gugatan yang dimaksudkan yaitu pencabutan surat keputusan dari Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 mengenai pencabutan ormas.

“Hakim telah memutuskan menolak gugatan secara keseluruhan dan membebankan biaya peradilan tersebut kepada pihak penggugat,” terang Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, pada hari Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan tersebut yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan dari NKRI.

Meski HTI melakukan sujud syukur, Hakim tetap bersikukuh akan putusan yang telah dikeluarkannya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto HTI melakukan sujud syukur Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply