Utang Pajak! Perusahaan Prabowo Ngutang Pajak Miliaran Rupiah

936 views
Mantratoto

PT Kertas Nusantara Milik Capres No Urut 02 Prabowo Ngutang Pajak Sebesar 26 Miliar Kepada Pemda Berau

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner
Indoharian – Utang Pajak! Perusahaan Prabowo Ngutang Pajak Miliaran Rupiah

Indoharian – PT Kertas Nusantara (KN) milik capres no urut 02 Prabowo Ngutang pajak sebesar Rp 26 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) Berau.

Perusahaan yang berlokasikan di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tersebut adalah milik capres no urut 02 Prabowo Subianto.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sangat menyayangkan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT KN untuk melunasi utang pajak mereka.

“Kita minta perhatiannya lah, apalagi ini (tunggakan pajak,red.) sudah berlangsung sangat lama,” jelas Agus.

Untuk mempercepat proses penagihan, pihaknya juga meminta dukungan aparat kejaksaan untuk memproses.

“Karena selama ini tidak ada respons yang positif. Susah dihubungi, seolah-olah tidak ada tanggung jawabnya,” jelas dirinya

Sudah Masuk Ranah Kejaksaan

Masalah Prabowo Ngutang pajak tersebut, dijelaskan Wakil Ketua DPRD Berau Anwar, sudah masuk ke ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kejaksaan, jelas politikus Partai Demokrat ini, sudah memberi somasi kepada manajemen PT KN agar segera melunasi hutang pajak kepada Pemkab Berau.

“Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali,” jelasnya.

Anggota DPRD Anwar mengapresisai upaya penagihan hutang yang turut difasilitasi pihak kejaksaan. Namun, Anwar juga meminta Pemkab Berau bisa lebih tegas lagi dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebab, dalam Perda tersebut ditegaskan, masyarakat atau pihak yang menunggak pajak, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Dan dari pihak kejaksaan sendiri juga berharap agar perda tersebut juga diperankan fungsinya. Karena ada hukuman pidananya,” jelasnya.

Di jabarkan Anwar, penegakan perda atas hutang pajak PT KN, di ibaratkan seperti pertaruhan pemerintah daerah.

Karena pemerintah dan penegak hukum akan di anggap pilih kasih jika tidak bisa memaksa manajemen PT KN melunasi hutang pajaknya kepada pemerintahan daerah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gerindra Selalu Merasa Dirugikan Karena Hukum Dikendalikan Politik
Dukungan ASN Ke Jokowi Masih Kalah Dari Pada Prabowo
Sandiaga Bantah Gunakan Propaganda Jokowi Fitnah!

“Jangan ketika golongan masyarakat lemah, menengah ke bawah, justru di paksa, dan dikejar-kejar supaya segera membayar hutang pajak. Tetapi perusahaan besar justru di telantarkan dan tidak ada tindakan penagihan kewajiban pajak,” jelasnya.

Hal tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan pada kalangan masyarakat, mengapa pejabat daerah tidak berani melakukan penagihan dan justru di telantarkan dan tidak ada penindakan.
“Apa ada permainan? Atau kalau memang pemda tidak berani menagih, perdanya saja yang dicabut, berarti ada tanda-tanda mengalah. Itu menunjukkan pemda tidak punya kekuatan kepada perusahaan besar,” jelasnya.

Padahal, jelas Anwar, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih kritis, dana sebesar Rp 26 miliar sangat lah besar kegunaannya. Bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

“Makanya kami juga meminta bupati secara tegas untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 itu, dan bekerjasama dengan aparat kejaksaan yang telah membantu dengan memberikan somasi kepada PT KN,” jelasnya.

Apalagi, ungkap Anwar, di Kabupaten Berau juga ada perusahaan besar yang masih eksis yang satu grup dengan PT Kertas Nusantara. “Makanya kalau ada pembiaran (tunggakan pajak,red.), sama dengan menunjukkan ketidakadilan dari pihak pemda. Karena di satu sisi pajak ditunggak terus alias hutang, di sisi lain sumber daya alam (SDA) Berau terus dieksploitasi oleh perusahaan yang masih satu grup dengan PT KN tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses penagihan pajak PT KN tersebut.

“Karena hal tersebut ada kaitannya dengan kepentingan semua masyarakat Kabupaten Berau. Karena ini pajak daerah yang harusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan infrastruktur daerah,” ungkapnya.

“Yang pasti, ini murni hak daerah yang kita desakan untuk supaya dibayarkan, dan memang ada dasarnya,” jelasnya.

Bisa Dibawa ke Pidana.

Tunggakan pajak sebesar Rp 26 miliar oleh PT Kertas Nusantara (KN), bisa dibawa ke ranah pidana.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Kabupaten Berau, yakni Alfian.

Baginya, jika upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Berau untuk menagih tidak membuahkan hasil, maka Bupati Berau diminta kembali melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk diproseskan ke ranah pidana.

“Tindakan persuasif sudah dilakukan. Kejaksaan juga sudah memberikan somasi tetapi tidak kooperatif. Bupati bisa melaporkan kembali kepada kejaksaan untuk diproses pidananya. Karena jika tetap membangkang dan tidak mau melunasi kewajiban pajak, bisa dipidanakan walau ini sebenarnya perdata,” jelasnya.

Untuk hal tersebut Alfian meminta ketegasan bupati dalam memperjuangkan pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak alias utang tersebut.

“Masalah pajak seperti ini, jangan hanya berlaku untuk segelintir orang. Kami meminta bupati tegas, dalam waktu yang singkat untuk memaksa PT KN membayar hal tersebut,” ungkapnya.

Jajaran legislatif, lanjut dia, juga jangan diam saja melihat hal seperti ini. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, merupakan prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Berau. “DPRD Juga. Harus ada reaksi keras dari pihak legislatif bersama eksekutif untuk menagih utang pajak tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya, semua pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Berau, punya kewajiban yang sama untuk memenuhi hak daerah tersebut dari sektor kewajiban pembayaran pajak. Baik yang berinvestasi besar, maupun dalam skala kecil.

“Artinya, setiap pengusaha harus memberikan contoh yang baik. Bisa berinvestasi di Berau, tapi tidak mampu membayar pajak, kan jadi contoh yang sangat tidak baik, keterlaluan. Atau pengusahanya kebal hukum?” jelas Alfian.

Jika upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Berau melalui kejaksaan tetap tidak bisa membuahkan hasil, Alfian meminta Bupati Berau tidak melarang masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan penagihan hutang yang di lakukan oleh PT KN tersebut.

“Karena sebagai warga negara, juga punya hak untuk menagih hal tersebut. Karena yang ditagih tunggakan pajak untuk kepentingan pembangunan dan infrastruktur di daerahnya. Dan saya yakin masyarakat Berau siap jika diberikan porsi untuk menagih, jika pemerintah memang tidak berdaya dalam melakukan penagihan tersebut,” ungkapnya.

Sampai berita ini tersebar luas, belum adanya konfirmasi soal perusahaan milik Prabowo Ngutang pajak ini kepada manajemen PT KN maupun dari si pemilik PT Kertas Nusantara (KN).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Prabowo Ngutang Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply