Viral!!! Terkait TKW di Hukum Mati, Pemerintah Lakukan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

989 views
Mantratoto

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Akan di Perketat Melalui RPP Yang di Lakukan Pemerintah

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Viral!!! Terkait TKW di Hukum Mati, Pemerintah Lakukan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

 

indoharian – Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan akan terus memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diluar negeri.

Hingga saat ini pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan perlindungan khusunya PMI di Arab Saudi dan negara lain yang terancam hukuman mati.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati.

79 kasus PMI yang hendak dihukum mati berhasil di bebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati.

Saat ini, ada tiga PMI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi dalam proses, dari 20kasus di Arab Saudi, 15 kasus merupakan pembunuhan dan sihir.

“Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu, bahwa masih ada kekurangan di sana, dan membutuhkan masukan dan kritik, untuk meningkatkan kualitas perindungan PMI,” kata Menteri Hanif.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, juga dihadiri oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Terkait kasus PMI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebab kali pertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.

“Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal,” kata Menteri Hanif.

Menteri Hanif menuturkan pada intinya untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mengejutkan!!! Perusahaan Elthus Tertarik Dengan Industri KA di Indonesia
Pemerintah Harus Transparan Soal Utang Negara Yang Dibayar
Begini Awal Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty

 

“Semuanya telah dilakukan pemerintah,” kata Menteri Hanif.

Sebelumnya PMI asal Bangkalan, Jawa Timur Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi pada hari Minggu (18/3/2018).

Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 didakwa membunuh majikannya Abdullah bin Umar al-Sindi.

Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Sementara dalam raker timwas PMI, Menteri Hanif menjelaskan Pemerintah juga saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI.

Pertama, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Dalam perkembangannya, Pemerintah lanjut masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.

Menteri Hanif menerangkan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah diantaranya melakukan sosialisasi kepada 447 PPPMI (PPTKIS), sosialisasi kepada Dinas kab/kota di Jabar, Jatim, Jateng, NTT dan rapat kordinai dengan K/L terkait fokus group discussion penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan dan simplifikasi regulasi.

Sementara Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah pembentukan tim percepatan pembahasan, pembentukan tim lintas K/L terkait, penyempurnaan draf simplifikasi antar K/L dan FGD dengan K/L terkait.

“Yang terus dilakukan pemerintah adalah Perlindungan Pekerja Migran indonesia,” katanya Hanif.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply