Wacana KPU Tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg

908 views
Mantratoto

Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Terus di Perjuangkan Oleh KPU Supaya Bisa Secara Resmi di Sahkan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Wacana KPU Tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg

 

Indoharian – Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pihaknya menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 menjadi acuan untuk menyusun Larangan Mantan Korupsi Nyaleg.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme disitu jelas sekali bahwa diatur pada lima,” kata Ilham Saputra didalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

“Soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal lima,” ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Politikus Gerindra : Parpol Usung Caleg Berintegritas
Daftar Segera! 5 April 2018 Pendaftaran Bidikmisi SBMPTN
Menag Tanggapi Puisi Sukmawati, Agar Sukmawati Bersedia Meminta Maaf

 

“Didalam pasal tersebut diatur sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara, pihaknya merujuk kepada poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi ‘Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,” lanjut Ilham.

Sebelumnya, Ilham mengatakan para mantan koruptor banyak yang mengulang tindak pidana serupa.

Karena itu, KPU menegaskan tetap akan memperjuangkan aturan tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg.

Ilham mengatakan para mantan koruptor banyak yang mengulang tindak pidana serupa, karena itu, KPU menegaskan tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan korupsi menjadi calon legislatif.

“Kami mengusulkan aturan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Ilham.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Mantan korupsi Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply