Wali Kota Batu Bantah Pembayaran Alphard Dari Suap

1449 views
Mantratoto

Terjerat Dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu Bantah Pembayaran Alphard Dari Suap

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Wali Kota Batu Bantah Pembayaran Alphard Dari Suap

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima Rp 300 juta dari total nilai suap Rp 500 juta dalam sebuah bentuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya. Wali Kota Batu Bantah

Tapi, Eddy yang keluar dari gedung KPK telah memakai rompi oranye tahanan itu membantah pernyataan KPK. Menurut dirinya, mobil Alphard itu telah lunas. Mobil itu pun disebut sebagai milik dari perusahaan.

Wali Kota Batu Bantah “Alphard-nya sudah lunas. Itu milik perusahaan DPUL begitu loh,” ucap Eddy Rumpoko, Hari Minggu (17/9/2017).

Suap dalam bentuk pembayaran Alphard itu sebelumnya langsung saja disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, daerah Jakarta, Minggu (17/9/2017).

“Rp 300 juta telah (dipotong) untuk lunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik Wali Kota,” ucap Syarif.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sudah Diresmikan, Kereta Tanpa Awak Jadi Primadona di Bandara Soekarno-Hatta
Geram!! Menteri Susi Siapkan Pemberantas Bius Ikan
Wali Kota Jatim Edi Rumpoko Terjaring OTT KPK

KPK cuma menyita Rp 200 juta dalam bentuk uang tunai dari total nilai suap untuk wali kota. Suap Rp 200 juta dalam bentuk tunai itu disita KPK kala melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya.

kala itu, pengusaha bernama Filipus Djap yang mengantar langsung sisa uang suap untuk Eddy Rumpoko.

“Tim KPK kemudian langsung saja mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta,” tutur Syarif.

Dalam kasus ini KPK sempat menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setyawan, dan juga pengusaha Filipus Djap.

Eddy Rumpoko diduga sedang menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Suap tersebut terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan salah seorang Direktur PT Dailbana Prima.

Adapun Edi Setyawan diduga telah menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee buat panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Eddy dan Edi sebagai sebuah pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka atas Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wali Kota Batu Bantah Pembayaran Alphard Dari Suap
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Wali Kota Batu Bantah

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply