Waw!! Sejumlah Barang Mewah di Hadirkan Saat Sidang Bos First Travel

1032 views
Mantratoto

Sidang Bos First Travel Kembali di Gelar, Jaksa Mengeluarkan Sejumlah Barang Mewah Milik Bos FT

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Waw!! Sejumlah Barang Mewah di Hadirkan Saat Sidang Bos First Travel

 

IndoharianSidang Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Persidangan kali ini terlihat berbeda dari biasanya. Meja hijau jaksa penuntut umum (JPU) dipenuhi dengan barang-barang mewah milik bos First Travel. Barang-barang itu terdiri dari kaca mata, jam tangan, ikat pinggang dan sejumlah tas.

Bahkan saking banyaknya barang-barang tersebut, sejumlah tas, kaca mata serta ikat pinggang harus dilekatakan jaksa di lantai persidangan dan menempati di sebuah kardus coklat.

Barang-barang mewah bernilai ratusan juta milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini diperlihatkan jaksa untuk mengkonfirmasi kepada saksi apakah pernah melihat barang mewah tersebut.

Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel yang juga hadir sebagai saksi ditanya jaksa apakah pernah melihat deretan barang mewah tersebut.

“Saudara saksi, apa saudara mengenali barang-barang di sini,” kata Ketua Tim Jaksa, Heri Jerman.

Jaksa mula-mula menujukan kacamata dengan frame berwarna pink kepada saksi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!!! Terkait TKW di Hukum Mati, Pemerintah Lakukan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Mengejutkan!!! Perusahaan Elthus Tertarik Dengan Industri KA di Indonesia
Pemerintah Harus Transparan Soal Utang Negara Yang Dibayar

 

“Ini pernah saya lihat,” kata Regiana.

Selain itu, jaksa juga menujukan tas berwarna merah dan coklat kepda saksi.

Regiana mengaku pernah melihat salah satunya. Menurutnya barang itu pernah dikenakan Anniesa Hasibuan.

Sedangkan, untuk jam tangan milik Andika, Regiana tak pernah dilihatnya selama bekerja di First Travel.

Dikabarkan sebelumnya, Sidang Bos First Travel kali ini menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain, Rahmana samsul ikbal, Andrian darmaji, Slamet santoso, Febrian pratama pegawai, Regiana azachira pegawai.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang Bos First Travel ini menghadirkan beberapa barang mewah yang dibeli menggunakan uang para jamaah, adapun total kerugian yang diperkirakan hampir mencapai RP 1 Triliun dari 63.310 calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Sidang Bos First Travel Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply