WOW! Ratna Dijerat Pasal Jadul, Ini Kata Fickar!

872 views
Mantratoto

Ratna Dijerat Pasal Jadul UU Era Soekarno, Fickar: Iya Itu Pasal Yang Dikenakan Dan Belum Diperbarui

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – WOW! Ratna Dijerat Pasal Jadul, Ini Kata Fickar!

 

Indoharian – Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka dan Ratna dijerat pasal jadul terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya.

Ratna dijerat pasal jadul yaitu pasal 14 dan juga pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ratna pun di ancam hukuman penjara 10 tahun.

Salah satu peraturan yang menjerat Ratna, yaitu UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Diketahui UU itu pertama kali ditanda tangani oleh seorang Presiden ke-1 RI yaitu Soekarno. Hingga saat sekarang ini peraturan itu masih di gunakan untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

“Iya itu pasal yang kenakan dan belum diperbarui,” ucap Setyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (5/10/2018).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WOW! Adik Prabowo Kritik FPI, Ini Penjelasannya!
WOW! Prabowo Berkampanye Hitam, Ini Kata Presidium GNR!
GILA! Hoaks Ratna Menyerang Jokowi, Ini Komentar Fahri!

 

UU Nomor 1 tahun 1946 merupakan penegasan dari hukum pidana yang sudah di rancang pada masa kolonial. Soerkarno menekan peraturan tersebut pada tanggal 26 Februari 1946 dan menjadikannya sebagai dasar hukum perubahan Weboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Weboe van Strafrecht (WvS). Dua istila tersebut ini dikenal dengan nama kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain UU Nomor 1 tahun 1946, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan ada sejumlah peraturan lain terkait dengan penyebaran berita bohong atau biasa di sebut hoaks, seperti pasal 28 ayau 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 311 dan juga 378 KUHP.

“Dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang pengapusan Diskriminasi Ras dan juga Etnis,” kata Fickar dalam keterangannya, Jumat (5/10/2018).

Fickar sudah menjelaskan dalam hukum di kenal dengan bohong putih dan bohon hitam. Bohong putih adalah kebohongan yang dimaksud untuk mestabilitaskan atau menenteramkan suatu keadaan. “Tapi kalau bohong hitam adalah berita hoaks ini. Dengan Ratna dijerat pasal jadul, tujuh ketidaktertiban atau merugikan seseorang atau kelompok lain,” jelas dirinya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik Ratna Dijerat Pasal Jadul teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply