1 Maret!!!! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

272 views
Mantratoto

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Akan Di Sahkan Di 1 Maret

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

1 Maret!!!! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

IndoHarian – BPJS Jadi Syarat Jual Beli . Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.

Berlaku Mulai di tanggal 1 Maret 2022,” ucap Taufiqulhadi kepada indoharian Minggu

Dalam surat yang bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwasahnya aturan itu sehubungan dengan sudah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam poin 1 ini pun dijelaskan bahwasanya Jaminan Kesehatan Nasional tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan sebuah mekanisme asuransi kesehatan sosial yang sudah bersifat wajib (mandatory) berdasarkan dengan Undang Undang berNomor 40 Tahun 2004 terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Yang Memang ini di buat bertujuan untuk segera memenuhi kebutuhan dasar dari kesehatan masyarakat yang memang layak yang diberikan untuk setiap orang yang sudah membayar iuran di setiap bulannya atau juga iurannya dibayar oleh pihak pemerintah,” bunyi surat tersebut yang dikutip indoharian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polri Tangkap Penjual Alat Hacker Di Kalimantan Selatan
Erick Thohir Kuda Hitam Di PILPRES 2024
Sultan Andara Dan Istri DiBeri Kado Mesin ATM

Pada poin yang kedua surat tersebut dijelaskan juga bahwa berdasarkan diktum Kedua angka 17 Instruksi dari Presiden Nomor I Tahun 2022 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan supaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pun sudah memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan juga peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut yang di atas, setiap dari permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebab jual beli harus dilengkapi dengan sebuah fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tersebut.

Sementara dari hal itu sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut lantaran sudah dianggap tidak ada hubungannya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai sebuah syarat jual beli tanah. Taufiqulhadi menegaskan bahwa aturan itu dibuat untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat indonesia.

Poinnya bukan pada titik korelasi. Tapi poinnya ini pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan inpres yang nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan sekali seluruh rakyat Indonesia untuk segera memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Ia juga ikut menambahkan, presiden ingin kesehatan semua rakyat Indonesia ini terlindungi. Jaminan kesehatan yang menyeluruh pada rakyat, menunjukkan sebuah kehadiran negara secara total yang ada di tengah-tengah rakyatnya. Jadi kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sebuah sarana saja,” tutupnya.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply