10 Jam Diperiksa, Begini Lanjutan Kasus Video Porno GA

594 views
Mantratoto

Diperiksa Selama 10 Jam Terkait Kasus Video Porno GA

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kasus Video Porno GA

Indoharian – 10 Jam Diperiksa, Begini Lanjutan Kasus Video Porno GA

INDOHARIAN.COM – Lanjutan kasus video porno GA sesudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berhubungan dengan kasus video porno, kembali menyampaikan permohonan maaf atas kasusnya.

Gisel diperiksa kurang lebih selama 10 jam. Dirinya diketahui tiba di dalam Polda Metro sekitar jam 09.00 WIB dan juga selesai diperiksa sekitar jam 19.45 WIB.

“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait,” ujar Gisel, Jumat (8/1/2020) malam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Alami Luka Serius Dikepala, Chacha Sherly Meninggal Dunia
Prostitusi Online Artis SC, Polisi Amankan Beberapa Tersangka
Gawat!!! Juwita Bahar Koma Dan Hampir Tewas, Ini Penyebabnya

Selain hal tersebut, Gisel juga sangat meminta doa dan juga dukungan dari seluruh pihak yang proses hukum yang tengah dihadapinya waktu itu.

“Saya mohon doanya mohon dukungan, support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut, Gisel juga menyampaikan kalau kehadirannya untuk diperiksa hari ini adalah bentuk sikap kooperatifnya untuk mengikuti proses hukum atas kasus dirinya.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan,” kata Gisel.

Sebelum itu, polisi juga menetapkan kasus video porno GA sebagai tersangka terkait video yang beredar di media sosial. Selain GA, temannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga ikut dijadikan tersangka.

Mereka juga dikenakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE).

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menilai seorang Gisel tak bersalah dalam kasus video porno yang viral tersebut.

Dirinya juga berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus itu karena video yang disimpan secara pribadi diumbar kepada publik oleh orang tidak bertanggung jawab.

Kasus video porno GA “Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” ucap seorang Mariana.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Video Porno GA news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply