5 Fakta Tentang Pacar Bunuh Wanita Hamil Di Semarang

334 views
Mantratoto

Pacar Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan Di Semarang Sudah  Terbongkar

Pacar Bunuh Wanita Hamil

Indoharian – 5 Fakta Tentang Pacar Bunuh Wanita Hamil Di Semarang

INDOHARIANPacar Bunuh Wanita Hamil 8 bulan di Semarang terbongkar, Pelaku yang tega melakukan aksinya karena terganggu saat bermain telepon seluler.

Peristiwa terjadi hari Jumat (20/8) lalu di kamar lantai dua sebuah indekos di Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat. Korban, Silvi Ayu Nugraha (23) dihajar habis-habisan bahkan sampai diinjak perut hamilnya oleh pacarnya yang tinggal seatap, Agung Dwi Saputra (18). Berikut fakta-faktanya:

1. Pacar Bunuh Wanita Hamil sudah berkali-kali meminta korban gugurkan kandungan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan Agung ternyata sudah beberapa kali meminta korban menggugurkan kandungan. Namun korban tidak mau hingga kandungan berjalan 8 bulan.

“Tersangka dan korban memiliki hubungan dan berstatus pacaran dan sudah tinggal bersama di indekos atau TKP, lalu dari hubungan mereka, korban hamil sekitar 8 bulan oleh tersangka. Ia meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan sampai usia 8 bulan,” kata Irwan di kantornya, Minggu (22/8/2021).

2. Pelaku emosi dimintai tolong saat main ponsel

Irwan menjelaskan, pelaku emosi karena sering dimintai tolong pacarnya yang sedang hamil. Permintaan tolong yang dimaksud cukup sepele seperti mengambilkan minum, pakaian, atau mengantar ke kamar mandi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WOW! Fortuner Pelat Dinas Polri Lawan Arus Ditangkap!
Kacau!! Marbut Di Makassar Diciduk, Gara2 Ini….
Ini Dia Alasan Jokowi Tambah PPKM Seminggu !!!

Yang memicu, berulang kali korban juga meminta bantuan sebagian pacar untuk mengambil minum, baju, mengantar ke kamar mandi,” ujar Irwan.

Pelaku, Agung juga mengakui hal tersebut. Bahkan puncak emosi terjadi saat sedang asyik menonton Youtube hari Jumat (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB korban meminta pertolongan.

“Karena saya sering disuruh, meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi,” ujar Agung.

“Waktu itu saya sedang main HP, nonton Youtube,” imbuhnya.

3. Dibunuh dengan sadis

Hanya dikarenakan merasa terganggu oleh permintaan tersebut pelaku juga tega berbuat sadis. Ia mencekik dan langsung membekap mulut serta hidung korban bahkan sempat membenturkan kepala ke tembok. Polisi juga menemukan tanda-tanda dada dan perut korban diinjak-injak. Hal itu juga diakui pelaku.

“Pertama kali diduga korban adalah mati akibat lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding. Ketiga, organ hati korban robek tidak beraturan. Kebetulan korban hamil sekitar 8 bulan, jadi keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim karena saat kejadian pelaku menginjak-injak dari dada dan perut korban,” jelas Irwan.

4. Pelaku berusaha mengelabui saksi dan polisi

Korban ditemukan oleh saksi, Anggito yang merupakan tetangga kos sekitar pukul 13.00 WIB. Saksi bahkan dipanggil oleh pelaku yang berlagak minta tolong. Pelaku mengaku korban meninggal saat dia tidur, ketika bangun ia terkejut.
“Dia minta bantuan ke tetangga kamar, seolah-olah menyampaikan bahwa pacar dari tersangka ditemukan meninggal ketika tersangka sedang tidur, jadi menyampaikannya begitu kepada tetangga kiri kanan kos,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Namun polisi juga menemukan tanda-tanda pembunuhan dan menerapkannya sebagai tersangka. Berbagai barang bukti juga diamankan seperti ponsel, kain untuk membekap, dan gelas yang digunakan untuk mengguyur korban untuk mengetahui apakah korban sudah meninggal atau belum.

5. Hubungan pelaku dan korban tidak direstui

Pelaku dan korban tinggal di Kota Semarang sekitar 3 bulan lalu. Agung mengaku kabur dari kota asalnya di Solo karena tidak direstui orang tua. Kepada pemilik kos dan tetangga, Agung mengaku sudah menikah, namun selalu menunda saat dimintai bukti.

“Orang tua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya di sini kerja tukang rosok, baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang,” ujar Agung.

Kini Pacar Bunuh Wanita Hamil dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

Sumber : DetikNews

Pacar Bunuh Wanita Hamil

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply