6 Bocah Jadi Korban Pelecehan Guru Musik

370 views
Mantratoto

6 Bocah Jadi Korban Pelecehan Guru Musik Di Bandung

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

6 Bocah Jadi Korban Pelecehan Guru Musik

IndoHarian – Korban Pelecehan Guru Musik , Kementerian dari Pemberdayaan Perempuan dan juga Perlindungan Anak saat ini menanggapi terkait dengan enam anak yang menjadi korban dari tindak asusila oleh seorangh oknum guru les musik di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, daerah Jawa Barat. Menurutnya, aparat penegak hukum sekarang ini harus memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Tindakan asusila terhadap para anak di bawah umur dengan rentang usia 5 sampai dengan 7 tahun yang dilakukan terduga pelaku seorang guru musik yakni merupakan perbuatan keji. Kami meminta supaya aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, kata dari Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, yakni Nahar

Kemudian dirinya juga melanjutkan guru musik tersebut dapat dijerat pidana sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2016 terkait tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jika saja memenuhi unsur Pasal 76E Pelaku juga bisa diancam hukuman sesuai dengan pasal 82 UU 17 tahun 2016. Mengingat korban anak sudah lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara yang paling singkat 5 (lima) tahun dan yang paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah dengan pidananya 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Ia pun turut menambahkan dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung dan sudah dilakukan penjangkauan, pendampingan dan juga penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para Korban Pelecehan Guru Musik dan juga keluarganya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Masa Karantina Dari Luar Negeri Turun Lagi Jadi 5 Hari
Kemenkes Siap Hadapi Covid19 Gelombang Ke3
DiSaat Kasus Covid 27 Ribu, Pemerintah Resmi Membuka Rute Penerbangan Internasional

Dinas PPKbP3A pun sudah menjadwalkan konseling dan juga pendampingan korban di Rumah Aman bila saja dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya Ungkap dia.

Ia sempat menegaskan pentingnya sebuah pola pengasuhan anak dengan memberikan segala perhatian, waktu, dan juga dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, bahkan mental, dan sosial pada anak-anak yang saat sedang dalam masa pertumbuhan.

Orang tua itu merupakan seseorang yang mendampingi dan juga membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari saat merawat, melindungi, saat mendidik, dan juga mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk menuju masa berikutnya.

Korban Pelecehan Guru Musik Melihat pentingnya peran seorang orang tua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya kala mereka sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan para pengawasannya untuk menghindari terjadinya sebuah tindakan yang dilakukan oleh terlapor,” ucap dia.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply