Nasib Jeje Dunn Tergantung Hasil Vonis Hakim Hari Ini
IndoHarian – Pemain sinetron Jennifer Dunn berusia 28 tahun akan menghadapi vonis dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir tahun 2017 lalu. Wanita yang akrab dipanggil Jeje Dunn itu akan mendengar vonis hakim dalam persidangan yang akan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, pada hari Senin ini (25/6/2018). Nasib Jeje Dunn ditentukan dari hasil vonis hakim dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya, Jeje Dunn dituntut hukuman selama sembilan bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Usai dibacakan tuntutan oleh JPU beberapa waktu lalu, spekan kemudian Jeje Dunn membacakan pleidoinya dan mengaku bahwa ia tidak bersalah.
Ia pun membantah semua tuntutan dari JPU yang menganggapnya ia bersalah.
Bahkan, Jeje meminta dirinya dibebaskan karena memang tidak bersalah, dan mengaku dirinya hanyalah sebagai korban dari peredaran narkotika.
Tak hanya itu, Jeje Dunn beralasan kembali mengonsumsi narkoba karena dirinya depresi mendapat hujatan demi hujatan dari orang-orang, dalam kasusnya beberapa waktu lalu.
“Mengingat pleidoi yang dilontarkan meminta supaya terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pleidoi yang bersikap pribadi atau subjektif, tak perlu kami tanggapi,” ucap dari Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan, pada hari Kamis (7/6/2018) lalu.
“Namun, untuk hal-hal yang sudah diajukan, kami menolak hal tersebut,” lanjut JPU.
Pertimbangan JPU menolak semua poin pleidoi, dikarenakan Jeje Dunn sudah ketiga kalinya melakukan kesalahan yang sama untuk penyalahgunaan narkoba.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Heboh!!! Lucinta Luna Didepak Oleh Ratna Karena Hal Ini |
Inilah Pengakuan Spontan Anang Yang Membuat Ashanty Terkejut |
HEBOH!!! Ternyata Ini Jenis Kelamin Lucinta Luna!! |
“Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena sudah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan yang pertama kali ini saja, namun ini sudah ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tutur JPU.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai membebaskan aktris Jennifer Dunn bakal mencederai rasa keadilan yang ada. Maka dari situ, JPU tetap pada putusannya, yaitu delapan bulan kurungan penjara.Nasib Jeje Dunn semakin terpuruk dan ia harus menerima putusan dari hakim.
“Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada persidangan terdahulu, yaitu pada pokoknya terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ucap JPU.
JPU berharap majelis hakim mengabulkan penolakan atas pleidoi yang dilontarkan oleh Jeje pada minggu lalu.
“Semoga saja majelis hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini,” harap dari jaksa.
Berapa hukuman yang akan didapat oleh Jennifer Dunn? Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik, mengingat bahwa Jeje telah tiga kali dibui akibat kasus yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus di kediamannya oleh aparat Polda Metro Jaya, pada tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebuah barang bukti berupa sedotan plastik yang terdapat sisa-sisa sabu-sabu di dalamnya.
Saat ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai barang bukti tersebut, Jeje Dunn mengaku dirinya baru saja mengonsumsi barang terlarang jenis sabu-sabu di kamarnya, usai memesan barang haram tersebut dari Ferly alias FS, berbobot 0,5 gram, namun yang didapatkan hanya seberat 0,25 gram. Dari situ Nasib Jeje Dunn terbukti bersalah.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Nasib Jeje Dunn news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata