Curang!! Pilkada Tangerang Diulang, Ini Sebabnya

1137 views
Mantratoto

Pilkada Tangerang Diulang Akibat Adanya Perbedaan Jumlah Hadir Dan Surat Suara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Curang!! Pilkada Tangerang Diulang, Ini Sebabnya

 

IndoHarian – Pilkada Tangerang diulang begitu juga dengan Lebak. Penyebab diulangnya yaitu adanya kesalahan administrasi yang dilakukan panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari,” ucap Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih melalui pesan singkat, pada hari Kamis (28/6/2018).

Pilkada Tangerang diulang akan dilaksanakan di TPS 08, Desa Sudomo, Kecamatan Gunung Kaler.

“Rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) di TPS 2, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak,” sambungnya.

Rekomendasi tersebut dkeluarkan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, nomor 079/K/BT/0406/VI/2018 perihal PSU, berdasarkan laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018. Dugaan pelanggarannya itu berupa kesalahan dari administrasi pemilihan.

Sedangkan pada Kabupaten Lebak diterbitkan oleh Panwascam Kalanganyar, bernomor 026/K.BT.01.01.17/VI/2018 berdasarkan laporan nomor 01/TM/PB/KEC/11.5/V/2018.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Djarot Kalah Di Medan, PDIP Kalah Quick Count!!
Edy-Musa Pemenang Pilgub Sumut, Djarot Pulang Kampung!
Hasil Quick Count Jabar!! Ridwan Kamil Memimpin

 

Pelanggaran yang ditemukan berupa adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Munculnya indikasi dugaan satu orang menggunakan hak suaranya hingga lebih dari satu kali. Dengan demikian harus dilakukan PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaken Lebak.

Dengan adanya pelanggaran peraturan tersebut mengakibatkan kedua Kecamatan itu harus melakukan pemungutan suara ulang yang akan digelar sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Pemilih dalam pilkada ulang tersebut diwajibkan untuk membawa E-KTP atau surat keterangan ke TPS agar bisa melakukan pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane. Menurut dirinya hal tersebut harus sesuai dengan asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan langsung oleh Sanusi, masyarakat yang akan melakukan pengambilan suara diwajibkan membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang tersebut dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutahn Dan Penghitungan Suara Pilkada Tangerang diulang.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Pilkada Tangerang diulang Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply