PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Pulang Mudik, Kecuali…

1637 views
Mantratoto

PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Pulang Mudik, Kecuali Menggunakan Bus Kantor

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Pulang Mudik, Kecuali Menggunakan Bus Kantor

 

IndoHarian – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dgn aturan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai tersebut sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yg sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada hari Kamis (1/6/2017).

Namun demikian, Asman mengatakan, selain mobil dinas, angkutan massal seperti bus kantor dapat digunakan oleh PNS, khususnya yg bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tak dikenakan biaya alias gratis.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menghebohkan, Baru Saja Pacaran Seminggu, Namimah Disekap Samsul di…
Sangat Mengejutkan!!! Lulung Mendoakan Ahok di Bulan Ramadan, Ada Apa Ini?
Mampus! Setelah Lebaran, Pendukung Rizieq Akan Demo Besar-besaran!!!

 

“Jadi kalau ada bus kantor yg dipakai pulang mudik lebaran oleh pegawai yg golongan rendah, menurut saya hal ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dgn atas izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tak dikomersialkan,” ungkapnya.

Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama mudik Lebaran dengan adanya persyaratan, menggunakan angkutan massal yg bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan atau izin dari pimpinan masing – masing instansi.

“Jadi pada dasarnya harus sesuai dgn aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu telah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pihak pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota,” jelas dia

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Mobil Dinas news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply