Dilarang Pose Satu Jari, Bawaslu Tentukan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Indoharian – Bawaslu Berkomentar, Dilarang Pose Satu Jari
Indoharian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Eko Putro Sandjojo atas Dilarang Pose Satu Jari.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu bakal menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu itu pada pekan depan.
“Akan diputus setelah 14 hari pemeriksaan, tanggal 26 Maret nanti,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam pemeriksaan, Eko Dilarang Pose Satu Jari diklarifikasi soal kehadirannya pada acara kampanye Jokowi. Eko diberikan tujuh pertanyaan dalam pemeriksaan Bawaslu tersebut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Fakta Kenikmatan Megono, Bikin Lidah Kecanduan! |
Baku Tembak Terjadi, 100 Brimob Tewas Di Bandara |
E-KTP Kartu Multiguna Ala Sandiaga Uno |
Bagja mengatakan setelah ini masih ada satu kali lagi pemeriksaan. Lalu, Bawaslu RI akan memeriksa saksi dari Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran administrasi. Sehingga jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan langsung memutus sanksi untuk Eko.
“Langsung diputus, tidak dibawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena tidak ada unsur pidana,” katanya.
Sementara itu, Eko setelah diperiksa terlihat langsung meninggalkan Kantor Bawaslu. Caleg PKB Dapil Bengkulu itu pun enggan diwawancara awak media.
Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi mengatakan Eko sedang ada agenda lain sehingga buru-buru meninggalkan Kantor Bawaslu.
“Beliau acaranya cukup banyak, jadi bukan berarti kita menghindar, bukan. Ada rapat selanjutnya jadi beliau langsung pergi,” kata Anwar saat dihubungi, Rabu (20/3).
Terkait pemeriksaan, Anwar mengatakan kedatangan Eko adalah bentuk kooperatif. Ia pun memastikan Eko sudah meminta cuti sebelum ikut Jokowi kampanye.
“Sudah mengajukan,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendes Eko Putro Sandjojo. Pada 22 Februari 2019, Eko diketahui ikut menghadiri acara kampanye Jokowi di Pelataran XNTI Kendari, Sulteng.
Eko turut mengacungkan salam satu jari bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, bersama Ketua PKB Muhaimin Iskandar di acara tersebut.
Dilarang Pose Satu Jari Namun setelah diselidiki, Eko belum mengantongi izin cuti. Sehingga Eko diduga melanggar pasal 281 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan itu mewajibkan pejabat negara yang berkampanye untuk mengajukan cuti.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Dilarang Pose Satu Jari Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata