Dari Hasil Penggeledahan Di Kantor Moch Basuki, Ditemukan Uang Senilai…

1374 views
Mantratoto

Hasil Penggeledahan Di Kantor Moch Basuki, Ditemukan Uang Senilai 78 Juta

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Hasil Penggeledahan Di Kantor Moch Basuki, Ditemukan Uang Senilai 78 Juta

 

IndoHarian – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menganalisis hasil penggeledahan di 5 lokasi di Jawa Timur, pada har Rabu (7/6/2017).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan adanya kasus dugaan suap pada DPRD Prov Jatim terkait tugas pengawasan dan pemantauan terahdap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.

“Kami sita dokumen, barang bukti elektronik dan uang‎ tunai Rp 78 juta di lemari kantor tersangka MB (ketua Komisi B, Mochmad Basuki),” ucap ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada hari Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta dari seseorang yg mengaku dititipkan uang oleh Mochmad Basuki.

“Selain Rp 75 juta, ada juga uang sebesar Rp 100 juta yg diserahkan seseorang ke kami. Dia mengaku dititipkan uang tersebut oleh tersangka MB,” ujar Febri.

5 lokasi yg digeledah penyidik yaitu Kantor DPRD Jatim, Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Pertanian, dan 2 rumah yg salah satunya merupakan kediaman tersangka di kasus ini.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
SAH! Setya Novanto Masuk Anggot NU
Polisi Sudah Tahu Tempat Asal Pembuat Situs Porno Rizieq
Kapolda Metro: Ada Apa Dengan Rizieq?? Kok Dia Takut Banget Sih

 

Selain dari hasil penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik KPK juga memeriksa 5 orang saksi di Jawa Timur. Mereka berasal dari ‎unsur dinas dan dari DPRD JawaTimur.

Untuk diketahui, usai dilakukan gelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (5/6/2017) kemarin di Jawa Timur, penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang senilai Rp 150 juta dari ruangan ketua Komisi B, Mochmad Basuki (MB) yg juga Politisi Gerindra.

Dalam perkara kasus dugaan pemberian janji / hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahahun 2017, KPK menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka yaitu‎ Mochamad Basuki alias MB (ketua komisi B) politisi dari fraksi Gerindra, Rohayati alias ROH( Kadis Peternakan Prov Jatim),Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1), Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ), Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Prov Jatim) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian)‎.

Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan bersama Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap dijerat Pasal lima ayat satu huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap ‎dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

Dari hasil penggeledahan Terkait barang bukti uang senlai Rp 150 juta, diketahui uang tersebut adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yg diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto hasil penggeledahan Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply