Bos Gengster Ngaku Kebal Senjata Api, Ditembak Polisi Malah…

1422 views
Mantratoto

Mencoba Melawan Petugas, Bos Ganster Ini Di Tembak Polisi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Mencoba Melawan Petugas, Bos Ganster Ini Di Tembak Polisi

 

IndoHarian – Pungkas Prasetyo (21) alias Ipung alias Robot, buronan 2 kasus kejahatan berbeda yaitu pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal dan kasus perampokan yg dilakukannya di bulan Januari 2017 lalu, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Cimanggis, Depok, pada hari Minggu (11/6/2017) dinihari. Ipung yang dikenal sebagai bos gengster di kawasan Cimanggis ini, diringkus di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok.

Dia sempat mencoba melawan petugas supaya bisa kabur saat hendak disergap. Karenanya polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku dgn timah panas.

Kapolsek Cimanggis Komisaris Agung mengatakan Ipung merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Hendrik Darmawan (21) di Jl. Raya Bogor, Jatijajar, Tapos, Depok, pada tanggal 29 januari 2017 lalu.

Bos gengster tersebut bersama rekannya Parlindungan Sarumaha alias Baon mengeroyok Hendrik dgn senjata tajam. Mereka diduga mengeroyok Hendrik krn kesal dan dendam.

“Satu pelaku lain, Baon, sebelumnya telah berhasil kami bekuk di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dari sana kami telusuri lagi dan berhasil membekuk 1 pelaku lainnya,” kata Agung.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Niat Polisi Usut Kasus Novel Baswedan Di Pertanyakan
GILA! Hanya Karena Teman Kencannya Buruk Rupa, Gadis Ini Tega Lakuin Ini
Cegah Terjadinya Perampokan Daan Mogot, Ini Himbauan Polisi

 

Menurut Agung, selain mengeroyok Hendrik sampai tewas, Ipung juga diketahui merupakan pelaku perampokan atas Yasin, seorang tukang bangunan yg sedang mengerjakan proyek bangunan sekolah di Jl. Bungur, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Dalam aksinya Ipung membacok Yasin pada bagian punggungnya sampai luka berat. Usai itu, Ipung menggasak dompet korban serta barang berharga lainnya.

Karena perbuatannya kata Agung, Ipung akan Dijatuhkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dgn kekerasan atau perampokan.

Dimana ancaman hukumannya ialah diatas lima tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus-kasus pidana yg menjerat pelaku ini,” kata Agung.

Sebab sebagai bos atau pimpinan gengster, diduga cukup byk tindak pidana yang sudah dilakukan Ipung.

Apalagi katanya, kepada para anggota gengsternya Ipung mengklaim diri kebal dengan senjata tajam dan senjata api. Dengan begitulah dia disegani para anggotanya dan di anggap bos gengster.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bos Ganster Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply