Pungutan Biaya BPJS Naik Dua Kali Lipat, Ditanya Soal Itu Mentri Keuangan Sri Mulyani Enggan Berkomentar Sama Sekali
INDOHARIAN.COM – Pemerintah resmi menaikkan Pungutan Biaya BPJS sebesar dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di tandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dimintai tanggapan, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar sedikit pun mengenai Pungutan Biaya BPJS naik hingga dua kali lipat. Masyarakat Untung Atau Buntung? hingga dua kali lipat atau 100 persen mulai awal 2020 mendatang.
Ditemui usai menghadiri upacara peringatan Hari Oeang ke-73 Republik Indonesia. Dirinya sempat berkomentar mengenai Hari Oeang Republik Indonesia, tetapi ketika awak media menanyakan komentarnya mengenai kenaikan iuran BPJS Sri Mulyani langsung bergeming dan enggan untuk berkomentar.
Dirinya tak berucap sepatah katapun walaupun awak media terus bertanya apakah pemerintah telah mempertimbangkan kenaikan tarif di tengah banyaknya kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sarto menyarankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan maksimal hingga 25 persen untuk peserta mandiri di setiap kelas. Angka itu sudah memperhitungkan kemampuan bulanan buruh di seluruh wilayah di Republik Indonesia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tito Tegur Anies |
Penggeledahan Kantor Walikota Medan |
Faldo gabung PSI |
Menurutnya, daya beli buruh masih akan terjaga jika kenaikan iuran per bulan hanya naik sekitar 25 persen dari posisi saat ini. Namun, jika lebih dari 25 persen, buruh akan sangat kesulitan karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa provinsi terbilang masih sangat rendah.
“Di Jawa Tengah saja misalnya, itu kan Rp1,6 juta UMP-nya. Kalau benar-benar naik dua kali lipat ya berat sekali. Bisa-bisa penghasilan 50 persen upah yang di dapat hanya untuk bayar BPJS Kesehatan saja,” kata Syukur.
Kendati demikian, pemerintah tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen atau dua kali lipat. Rinciannya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per jiwa per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas mandiri III naik dari Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.
Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya menginginkan dengan Pungutan Biaya BPJS naik yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit BPJS Kesehatan pasti bisa diatasi.
Sumber : cnnindonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Pungutan Biaya BPJS Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com