FPI Tolak Perpanjang SKT, Menurut FPI, Terdaftar Atau Tidak Di Kemendagri Tidak Berpengaruh
INDOHARIAN.COM – FPI Tolak Perpanjang SKT dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut FPI, terdaftar atau tidak di Kemendagri tidak berpengaruh bagi lembaga yang kini dipimpin oleh KH Sobri Lubis tersebut.
“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI,” jelas Sekretaris FPI Munarman, tidak ada manfaat sedikit pun”.
“Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan bagi umat,”jelas Munarman, retorik.
Munarman berkata organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan dirinya. Dirinya mejelaskan pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dirinya mengklaim FPI selama ini mandiri secara dana; tidak pernah minta dana APBN.
Munarman menambahkan FPI Tolak Perpanjang SKT dan sudah membuktikan diri dengan “berbaik hati” mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Ia berkata FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
“FPI dengan memegang SKT juga tidak pernah memanfaatkan untuk mengemis bantuan dana ke pemerintah,” dalih Munarman.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Gibran Minta Restu Megawati |
Pemprov Gelar Christmas Carol |
Oso Ancam Wiranto |
FPI, ungkap Munarman, sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, kata Munarman. Menurutnya, SKT adalah masalah administrasi.
Namun, bila pemerintah menambah syarat yang disebutnya “bersifat pribadi”, FPI menganggap rezim saat ini—pemerintahan Joko Widodo—seperti “komunis.”
“Bila kemudian rezim zalim mengada-adakan syarat baru dan mencari-cari alasan serta mempersoalkan hal-hal substansial yang bersifat urusan rumah tangga FPI, ini makin membuktikan rezim [Jokowi] ini rezim zalim yang suka mengobok-obok urusan rumah tangga organisasi lain,” kritik Munarman.
Munarman melanjutkan propagandanya bahwa ideologi “rezim” pemerintahan Jokowi “sama dan sebangun dengan RRC.” Sebab, klaimnya, “hanya negara berideologi Komunis yang suka sekali mencampuri urusan privat dan domestik warga negaranya.”
Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas di Kemendagri telah habis sejak bulan Juni 2019. Pemerintah Indonesia belum memberikan perpanjangan meski FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkata ada masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI, yang mencantumkan kata khilafah.
FPI Tolak Perpanjang SKT dan menjelaskan sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat ini menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas materai.
Sumber: Tirto
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate FPI Tolak Perpanjang SKT Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com