Ngeri!! Bos MNC Grup Hary Tanoe Tantang Polisi
IndoHarian – Polri mengungkapkan kasus dugaan pidana yang sudah menjerat CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo itu yakni adalah murni kasus hukum dan tidak sama sekali terkait politik. Hary Tanoe Tantang Polisi
Penetapan Hary Tanoe sebagai seorang tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto yakni adalah berdasarkan temuan sebuah alat bukti.
Polri pun sudah siap menghadapi jika pihak Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai seorang tersangka ke pengadilan.
gak masalah, itu memang hak dia. gak ada masalah, semua sesuai dengan prosedur,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, d Mabes Polri, Jakarta, hari Sabtu (24/6/2017).
Setyo pun mempersilakan pihak Hary Tanoe untuk mengajukan ahli untuk meng-counter sangkaan dari pihak penyidik.
Hary Tanoe Tantang Polisi,Yang jelas, penetapan Hary Tanoe sebagai seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE sudah berdasarkan alat bukti yang amat kuat, di antaranya keterangan beberapa ahli hukum dan bahasa.
“Pastilah kami berusaha untuk semaksimal mungkin dengan scientific investigation. Artinya, kami sudah mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti,” jelasnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Dramaga Bogor di Gegerkan Adanya Tas Mencurigakan, Ternya Isinya… |
Alasan Utama Obama Pilih Resort Mewah Ini, Karena… |
Ini Harga Resort Mewah Obama Menginap |
“Penyidik meyakini (alat bukti) kuat sesuai Undang-undang ITE,” tuturnya
Diberitakan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan saudara Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka pengancaman melalui via SMS terhadap jaksa Yulianto.
Hary Tanoe disangkakan sudah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setyo menegaskan, penetapan tersangka kepada Hary Tanoe tak ada kaitannya dengan intrik politik antar-pihak manapun.
Proses hukum terhadap Hary Tanoe yakni adalah berdasarkan temuan alat bukti dari penyidik tentang adanya sebuah dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan oleh Hary Tanoe
“Kami tak melihat politik atau tidak politi. namun yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Jadi, kami proses,” ungkapnya. Ngeri!! Bos MNC Grup Hary Tanoe Tantang Polisi
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hary Tanoe Tantang Polisi Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video