KPK Harap Semua Hormati Keputusan MK
IndoHarian – Hormati Keputusan MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwasanya hasil rapat konsultasi KPU, DPR, dan pemerintah tak mengikat. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya menghormati keputusan tersebut dan akan bekerja sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung MK, daerah Jakarta Pusat, hari Senin (10/7). MK menilai sebuah ketentuan mengenai keputusan hasil rapat dengar pendapat yang bersifat mengikat sudah menyandera KPU.
Hormati Keputusan MK “Saya belum membaca putusan secara detailnya, tapi kira-kira informasi yang saya terima ada dua. Pertama bahwa konsultasi itu tetap dapat dijalankan, namun putusannya, rekomendasinya, kesepakatannya itu tak mengikat. Artinya, KPU dapat menjalankan seperti apa yang menjadi sebuah keyakinan dan pandangan KPU,” ucap Arief, di Gedung DPR RI, Senin (10/7).
Arief juga sempat menyatakan sebenarnya selama ini KPU dalam membuat peraturan KPU tak pernah melakukan sendirian. KPU selalu mendiskusikan dengan para ahli, mengundang publik pemerhati pemilu, juga pemangku kepentingan yang berkecimpung di dunia kepemiluan. Termasuk, KPU menyampaikan dalam sebuah rapat dengan pemerintah dan DPR.
Arief menegaskan, selama ini KPU tak pernah menyusun peraturan secara sendirian. Tak terkecuali, saat undang-undang belum menyatakan bahwa putusan konsultasi KPU dengan DPR yang bersifat mengikat. Menurut Arief, sejak awal KPU tetap melakukan konsultasi. Ke depan, praktik ini juga bakal tetap dilakukan.
Tapi, Arief mengingatkan, semua juga musti menghormati keputusan MK bahwa rekomendasi yang disampaikan tak bersifat mengikat. “Jadi biarkan KPU yang menjalankan keyakinannya yang pasti sudah dipertimbangkan masak-masak, menerima masukan, catatan, saran, dari berbagai pihak sebelum pada akhirnya KPU memutuskan untuk menjadi peraturan KPU,” tutur Arief.
Sebelumnya, KPU sempat mengajukan uji materi terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada pada Oktober 2016. KPU menilai pernyataan bahwa keputusan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah musti bersifat mengikat pada pasal tersebut sudah mengganggu prinsip kemandirian KPU sebagai sebuah pelaksana pemilu. KPK Harap Semua Hormati Keputusan MK
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hormati Keputusan MK Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video