Menahan Pergerakan Massa Buruh, Polisi Menghadang Di 10 Titik

551 views
Mantratoto

Mencegah Pergerakan Massa Buruh Keluar Dari Bekasi Polisi Sudah Menjaga Di 10 Titik

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pergerakan Massa Buruh

Indoharian – Menahan Pergerakan Massa Buruh, Polisi Menghadang Di 10 Titik

INDOHARIAN – Wakapolres Metro Bekasi Kota mengatakan, pihaknya melakukan menghadang di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.

pergerakan massa buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.

“Penghadangan ada di 10 titik,” ujar Alfian, Rabu (7/10/2020).

Berikut daftar lokasi penghadangan:

– Gerbang tol Bekasi Barat 1
– Gerbang tol Bekasi Barat 2
– Gerbang tol Bekasi Timur
– Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
– Area KM 5 Pondok Gede
– Sumber Arta
– Perbatasan Cakung-Medan Satria
– Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
– Pintu tol Jatiwarna 2
– Pintu tol Jatiasih 2

Selain itu, aparat keamanan juga ikut berjaga di beberapa kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.

Ia menyampaikan, sekitar 337 personel diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa dan mogok kerja massal.

“Kita sudah melakukan antisipasi untuk seluruh anggota, mahasiswa tidak ada melakukan unjuk rasa yang sifatnya ke Pemkot dan DPRD. Unjuk rasa di universitas masing-masing, demikian juga para buruh juga sama mendapatkan informasi untuk saat ini tidak melakukan unjuk rasa, semuanya melakukan kegiatan aksi simpatik, itu yang diberikan pamflet di beberapa titik, di perusahaannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan, ribuan buruh kembali menggelar mogok kerja dan unjuk rasa.

Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaannya masing-masing.

Heri berharap, dengan adanya aksi pergerakan massa buruh ini, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menarik omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh. “Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu,” ujar Heri.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pergerakan Massa Buruh Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply