2 Bukti Kuat Korupsi E-KTP Inilah Yang Tetapkan Setya Novanto Tersangka

1451 views
Mantratoto

KPK Punya 2 Bukti Kuat Korupsi E-KTP Yang Tetapkan Setya Novanto Menjadi Tersangka

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – 2 Bukti Kuat Korupsi E-KTP Inilah Yang Tetapkan Setya Novanto Tersangka

 

Indoharian, JAKARTA — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi 2 barang bukti korupsi e-KTP sehingga dapat menjerat Ketua DPR, Setya Novanto (SN) untuk dijadikan sebagai tersangka.

“Sekarang kami sudah mempunyai 2 alat bukti yg kuat, biar proses yang berikutnya diikuti saja di pengadilan,” ucap Agus Rahardjoyang merupakan Ketua KPK, ‎Senin (17/7/2017) saat di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus pun melanjutkan langkah yang selanjutnya adalah penyidik KPK akan bekerja dengan cepat untuk menuntaskan kasus ini sampai membuka alat-alat bukti di persidangan.

“Proses yang berikutnya kami akan serahkan ke pengadilan dan KPK juga akan membawa alat-alat barang bukti korupsi e-KTP yg diperlukan pada saat proses itu agar utk meyakinkan majelis hakim dan juga masyarakat supaya berjalan di track yg benar,” tambah Agus Rahardjo.

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi e-KTP.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karena Melakukan Ini di Pasar, 4 Pemuda Ditangkap Polisi!!!
https://indoharian.com/breaking-news-setya-novanto-ditangkap-begini-tanggapan-nurul-arifin/
Pencalonan Presiden 2019 Terdapat Campur Tangan Pemerintah

 

Tersangka itu ialah Ketua DPR RI, Setya Novanto ‎yg pada hari Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sbg saksi utk tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong.

Pengumuman tersangka baru ini pun diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, ‎Senin (17/7/2017) malam yang bertempat di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi e_KTP pada Setya Novanto, Agus lalu menyatakan penyidiknya akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus tsbt.

Setya Novanto telah diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya utk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Karena KPK mempunyai 2 barang bukti korupsi e-KTP yang kuat, maka Setya Novanto pun dijerat dgn Pasal 3 & pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bukti Kuat Korupsi E-KTP Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply