Kepala Otorita Dipaksa Percepat Pembangunan Dalam 2 Tahun wajib selesai
IndoHarian – Kepala Otorita Dipaksa Percepat Pembangunan Ketua Komisi II DPR yang juga salah seorang Ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang IKN yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut menyatakan, kepala Otorita IKN Nusantara ini memiliki sebuah tugas berat dalam dua tahun ke depan dalam pembangunan IKN. Ia sangat berharap, kepala Otorita IKN melakukan segala langkah-langkah percepatan dalam dua tahun mendatang.
Penanggung jawabnya adalah salah seorang kepala otorita dan wakil kepala otorita yang 2 bulan ini sudah terbentuk, untuk bisa menunjukkan bahwa memang sudah ada sesuatu,” tutur Doli pada sebuah diskusi, Rabu (23/2).
Ia pun menjelaskan, dari pemindahan ibu kota negara bukan merupakan sebuah kepentingan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah, atau DPR. IKN merupakan sebuah agenda nasional yang bakal membawa sebuah dampak terhadap masa depan Indonesia.
Alhamdulillah sudah dari berpuluh-puluh tahun ide pemindahan dari ibu kota negara ini dari beberapa pemimpin bangsa, seperti Soekarno, Soeharto, dan Susilo Bambang Yudhoyono, di masa Presiden Joko Widodo inilah kita punya landasan hukum yang kuat,” tutur Doli.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Nasdem Siapkan Tiga Capres, Begini Kata Surya Paloh |
Begini Kronologi Ayu Aulia Yang Mencoba Bunuh Diri |
Bahas Pelantikan Kepala Otorita IKN , Siapa Dia? |
Sejumlah dari anggota DPR merespons nama calon untuk kepala IKN Nusantara yang beredar, yakni ada Bambang Susantono. Bambang Susantono yakni merupakan wakil Menteri Perhubungan pada masa pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi II DPR yakni Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro mengatakan, Presiden Jokowi sudah ada memiliki kriteria terkait dengan sosok yang akan menduduki posisi tersebut. Selain dari mengerti tentang sisi arsitektur, kepala otorita juga harus memahami letak tata kelola pemerintahan. Kepala Otorita Dipaksa
Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang yang Nomor 3 Tahun 2022 tentang dengan IKN menjelaskan bahwa kepala otorita yakni merupakan kepala pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara yang berkedudukan setara atau setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh sang presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Ia bakal menjabat selama lima tahun.
Dalam Ayat 6, otorita dari ibu kota Nusantara berhak untuk menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN dan melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahannya. Soal siapa yang akan menjabat, ya kita serahkan semua ke presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti bakal menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan juga terpercaya, trusted worthy person,” tutur Nurhuda.
Ketua dari Komisi V DPR Lasarus yakin, Pak Jokowi menunjuk sosok yang memiliki integritas untuk mengemban tanggung jawab memimpin Otorita IKN Nusantara. Lasarus juga berharap, pembangunan IKN Nusantara gak mengesampingkan masyarakat asli. Kepala Otorita Dipaksa percepat pembangunan
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com