4 Pria Memperkosa Biawak Secara Bergilir Di Cagar Alam India
INDOHARIAN – Ada- ada saja kelakuan orang- orang ini. 4 Pria Memperkosa Biawak di India dan sialnya lagi langsung ditahan oleh petugas.
Jadi, beberapa waktu lalu ada 4 orang warga India yang ditangkap karena dipergoki sedang memerkosa seekor biawak jenis Bengal. Melansir India Today,(20/4/2022), biawak itu juga diperkosa di Maharashtra.
Otoritas hutan Maharashtra juga telah menangkap empat pemburu karena diduga sudah memperkosa biawak jenis Bengal di Cagar Alam Harimau Sahydari. Petugas kehutanan juga mengetahui kejadian tersebut ketika mereka sedang memeriksa ponsel para tersangka.
4 Pria Memperkosa Biawak bengal juga sudah di tangkap di Sahydari Tiger Reserve berada dekat dengan desa Gothane di Maharashthra. Terdakwa, yang telah diidentifikasi sebagai pemburu liar, diduga telah memasuki zona inti Cagar Alam Harimau Sahydari di daerah Gabha di Gothane dan melakukan kejahatan yang sangat menjijikkan.
Mereka yang telah ditangkap telah diidentifikasi namanya, yakni Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil. Departemen Kehutanan Maharashtra yang memeriksa ponsel para tersangka dan mengetahui tentang semua insiden tersebut.
Petugas juga menemukan rekaman tindakan yang menunjukkan bahwa para tersangka diduga memperkosa seekor biawak bengal secara beramai- ramai. Petugas kehutanan yang ditempatkan di Cagar Alam Sangli langsung melacak para tersangka 4 Pria Memperkosa Biawak dengan bantuan dari rekaman CCTV.
Dari video terlihat mereka sedang berkeliaran di hutan. Dalam rincian lebih lanjut terkait insiden tersebut, pihak berwenang juga telah mengkonfirmasikan bahwa tiga terdakwa berasal dari Konkan ke desa Chandoli Kolhapur untuk berburu.
Pejabat kehutanan India, yang sedang kebingunggan dengan insiden tersebut,berencana akan membawa masalah ini ke Pengadilan Pidana India untuk membahas sebuah dakwaan terhadap para tersangka. Menurut para pejabat juga, terdakwa akan langsung dibawa ke pengadilan dan tindakan hukum yang sesuai akan diambil terhadap mereka.
Sekadar informasi, biawak bengal adalah spesies biawak yang dilindungi oleh undang- undang Perlindungan Satwa Liar 1972. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Travel Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com