Waduh!! Facebook Hingga Google Akan Diblokir Kominfo

338 views
Mantratoto

Waduh!! Whatsapp, Facebook Hingga Google Akan Diblokir Kominfo

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Waduh!! Whatsapp, Facebook Hingga Google Akan Diblokir Kominfo

IndoHarian – Akhir batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat masih belum berubah sesuai keputusan dari Kominfo, paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022. Apakah, Facebook, Twitter, Netflix, Google akan diblokir Kominfo jika masih belum mendaftar?

Dalam kunjungan kerjanya Menkominfo Johhny G Plate di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beliau memberikan penjelasannya.
Disampaikan, bahwa dalam peraturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari luar. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama dalam hal ini, yakni mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Dia Sosok Penentu Di Pilpres 2024
Anggota DPR Terjerat Pencabulan YangBerinisial DK
Ngakak! Gapura Disalah Satu Desa Dibangun Depan Rumah Warga

“Jadi nantinya seluruh penyelenggara sistem elektronik privat yang ada di Indonesia, baik itu buatan swasta maupun milik badan usaha milik negara pun diwajibkan melakukan pendaftaran PSE agar memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini. Pendaftarannya juga nanti akan sangat mudah dilakukan karena sistemnya akan dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan adanya hambatan administrasi nantinya,” jelas Johnny G Plate kepada wartawan.

Pendaftaran tersebut, kata beliau, merupakan sebuah wujud rasa dari ketaatan atas aturan nasional yang ada di negara kita, di mana kedepannya sektor digital akan diberikan kesempatan yang begitu luas.

“Kominfo juga nantinya tidak akan memilah apakah ini PSE buatan luar negeri ataupun PSE lokal, tapi seluruh PSE privat, baik itu buatan swasta maupun dari BUMN seperti PeduliLindungi pun diwajibkan harus melakukan pendaftaran. Mekanisme ini nantinya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Dan juga perlu saya sampaikan kalau PSE PeduliLindungi saja sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny melanjutkan.

Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Indonesia, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat baru baru ini.

Dalam regulasi di atas disebutkan pula kalau Kominfo telah menetapkan batas akhir waktu pendaftaran dari PSE Lingkup Privat, baik buatan lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga tanggal 20 Juli 2022 nanti. Jadi jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan raksasa teknologi seperti Google akan diblokir Kominfo.

Kominfo juga mengungkapkan bahwa PSE yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, yakni Gojek, Tokopedia, Traveloka, Ovo, TikTok, Spotify, Capcut, Resso, Helo, Dailymotion, Linktree, maupun Mi Chat.

Namun berdasarkan penelusuran detikINET, sampai awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi besar dari luar yang terdaftar, mulai dari Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Lalu Apakah raksasa semacam Facebook, Whatsapp, Hingga Google akan diblokir Kominfo?

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply