Dikawal Oleh Polri, Dua Buronan Interpol Ditangkap Di Bali Dan Dipulangkan Ke Republik Ceko
Indoharian – Dua Buronan Interpol yang berstatus red notice (IRN) yang bernama Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia, akan dipulangkan ke negaranya, hari Selasa (13/12/2022) malam. Keduanya akan langsung dipulangkan ke negara Ceko dengan pengawalan yang ketat dari tim National Center Bureau Interpol Indonesia. Kombes Tommy Aria Dwianto selaku Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri mengungkapkan pihaknya yang sebenarnya akan melakukan proses ekstradisi terhadap Cyril dan Durina, namun Ceko dan Slovakia yang tidak mengizinkan proses tersebut.
Menurut undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, proses pemulangan dua buron Interpol tersebut yang tidak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung yang melakukan tindakan pemulangan melalui Imigrasi Ngurah Rai pada waktu Selasa malam.
Pemulangan 2 buron tersebut akan dipandu oleh Dirjen Imigrasi, dalam hal ini merupakan Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai. Mereka dipulangkan melalui suatu proses handing over atau penyerahan ke kepolisian negara masing-masing buron tersebut.
Dijelaskan, proses pemulangan Dua Buronan Interpol tersebut tidak menyalahi aturan undang-undang. “Dengan dasar berupa red notice, kemudian yang dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di negara Ceko. Maka ini menjadi dasar dari pihak Polri. Selanjutnya kami akan lakukan handing over pada malam ini dengan pengawalan Polri dari Divhubinter dan Polda Bali yang akan dilaksanakan malam ini,” tambahnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Gawat!! Resesi Seks Di Indonesia Bisa Terjadi Lohh |
Tragis, Seorang ART Disiksa Beramai-Ramai |
Mengenal Stephen Hawking Sang Ilmuwan Cerdas |
Jejak Kriminal Cyril Stiak dan Stefan Durina Berdasarkan dari informasi NCB Praha yang diterima oleh NCB Interpol Indonesia, Cyril Stiak melakukan tindakan penggelapan perusahaan Majordomos Gastro S.R.O pada tanggal 2 Juni 2008. Cyril Stiak menggelapkan uang perusahaan sebesar CZK 25 ribu. Berdasrkan info, Cyril Stiak sudah melakukan sebanyak 18 kali penggelapan dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar CZK 529.890, serta perusahaan CITY CAFÉ S.R.O yang sebesar CZK 104 ribu,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
“Sementara itu, Stefan Durina melakukan tindakan penipuan dan juga penggelapan pajak yang terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan yang membeli barang elektronik di berbagai negara UNI Eropa tanpa yang harus membayar pajak,” papar Krishna. Akibat perbuatannya itu, Republik Ceko yang dirugikan sebesar CZK 14.124.587. Sedangkan total kerugian Ceko yang diakibatkan dari perbuatan keduanya senilai 84.758.544.CZK atau setara Rp.56.788.224.480.
“Akibat perbuatan Dua Buronan Interpol tersebut, negara Ceko mengalami kerugian total sebesar CZK 100.209.661 atau setara Rp. 67.140,472,870,” katanya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com