Heboh Diduga Seorang Pegawai UIN Sodomi Mahasiswa Di Makassar, Polisi Masih Terus Selidiki
Indoharian – Berita menghebohkan adanya dugaan Pegawai UIN Sodomi Mahasiswa yang dimana seorang pegawai kampus yang berinisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diduga telah menyodomi sebanyak 10 orang mahasiswa. Pihak UIN Makassar langsung merespons kasus viral tersebut.
“Baru melapor yang kasus Pegawai UIN Sodomi Mahasiswa ada sembilan orang. Tapi, diduga korban bisa lebih dari itu,” terang Kepala Jurusan Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang bernama Fatmawati Hilal, seperti dilansir oleh wartawan, hari Jumat (17/3/2023).
Perbuatan asusila tersebut, ujar Fatma, tidak bisa untuk ditoleransi. Meski demikian, kasus tersebut telah diserahkan kepada komisi disiplin (Komdis) kampus setempat.
“Saya dari dulu berjuang bagi korban. Anak-anak ini semuanya baik, termasuk juga korban maupun terduga pelaku. Tapi, perilaku itu tidak dapat untuk kita tolerir karena telah menyimpang,” papar Fatma.
Diduga modus yang dilancarkan oleh terduga pelaku terhadap para korban mahasiswa agar untuk membantu bisa mendapatkan nilai bagus serta lancar menyusun skripsi. Aksi tersebut diduga berlangsung semenjak tahun 2016.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Anies Baswedan: Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi |
Bea Balik Nama Dan Pajak Progresif Akan Dihapus |
Cak Imin: Koalisi PKB Gerindra Bubar Jika Prabowo Gandeng Ganjar |
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa yang bernama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar mengatakan masih terus menyelidiki dugaan kasus sodomi terhadap sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
“Iya, kami sementara ini masih terus menyelidiki informasi pelecehan tersebut di kampus UIN. Saya sudah perintahkan anggota guna untuk lidik kebenaran adanya informasi itu di lapangan,” paparnya.
Saat ditanyakan apakah para korban Pegawai UIN Sodomi Mahasiswa sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, kata dia, masih belum ada laporan. Kendati demikian, pihaknya tetap membentuk tim guna mengusut kebenaran dalam kasus tersebut. “Kami mengimbau agar mahasiswa yang menjadi korban segera untuk melapor guna untuk ditindaklanjuti. Sebab, ini sudah bentuk suatu tindakan pidana. Kita berharap para korban ini bisa melapor,” kata Bahtiar menyarankan.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com