Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg

176 views
Mantratoto

Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg, Begini Kata KPU

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg

Indoharian – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau Pemilu Tetap Coblos Caleg dalam Pemilu 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan bahwa pihaknya sejak awal melaksanakan prinsip yang berkepastian hukum.

Sejak awal KPU sudah menegaskan ke publik bahwa ketika perkara ini mulai disidangkan, KPU akan selalu melaksanakan prinsip yang berkepastian hukum. Kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (15/6/2023).

Itulah kenapa di 18 April 2023 kemarin KPU sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang dimana PKP tersebut menjadi rujukan dalam menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif, yang kita ketahui bahwa pencalonan legislatif pada kali ini pada dasarnya dengan disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu semangat sistem proporsional terbuka. Lanjutnya.

Idham mengatakan bahwa pihaknya dalam merumuskan aturan Pemilu, tetap dalam konteks hukum yang berkepastian. Sementara itu, KPU hari ini juga akan segera menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan logistik sera surat suara Pemilu Tetap Coblos Caleg mendatang.

Jadi kami pasti akan merumuskan aturan-aturan mengenai Pemilu sebelum keputusan dibacakan pun dalam konteks kepastian hukum. Hari ini juga bahkan kami akan segera menerbitkan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik serta surat dan desain surat suara Pemilu 2024 mendatang. Ujarnya.

Selanjutnya soal pemberian suara di TPS itu akan sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b dan juga mengenai tanda coblos yang dinyatakan sah itu akan dibuat sesuai dengan pasal 386 ayat 2 huruf b, kemudian mengenai metode konversi suara ke kursi yang dipastikan akan masih sama dengan pemilu 2019 lalu, hal ini sesuai dengan pasal 420 huruf c dan d. Sambungnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Selebgram Merampok Di Bank Bareng Dengan Pacar Di Rio de Janeiro
Seorang Politikus Ungkap Alasan Sandiaga Hengkang Dari Gerindra
Sadis Dan Tega Seorang Siswi Dibunuh Dan Diperkosa 2 Kali

Idham menambahkan, bahwa mengenai Pemilu Tetap Coblos Caleg pihak KPU dalam waktu dekat ini akan segera mengundang berbagai pihak terkait demi melaksanakan uji publik rancangan PKPU soal pemungutan serta penghitungan suara.

Dalam waktu dekat ini kami juga akan segera mengundang Pers untuk uji publik rancangan PKPU mengenai pemungutan serta penghitungan suara beserta dengan masyarakat sipil serta partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Ucapnya.

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply