KPK Tegaskan, Aset M Nazaruddin Di Serahkan Kepada ANRI
IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan Aset M Nazaruddin berupa sebidang tanah dan juga bangunan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bendara Umum Partai Demokrat yakni M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).
“Penyerahan tersebut dilakukan di hari Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di di Hotel Kartika Chandra daerah Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).
Febri juga sempat tegas menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut ada sekitar Rp 24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang saat ini telah inkracht sejak Juni 2016 lalu.
“Aset M Nazaruddin berupa tanah dan juga bangunan seluas kurang lebih ada 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi yang terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, daerah Jakarta Selatan,” ujar Febri.
Ia menyatakan bahwa aset tersebut akan dipergunakan oleh ANRI buat pendukung kantor ANRI yang salah satunya yakni menjadi pusat informasi arsip negara dalam sebuah rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya supaya hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu dapat digunakan semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong supaya pemanfaatan aset rampasan ini dapat digunakan semaksimal mungkin guna kepentingan publik,” tutur Febri.
M Nazaruddin merupakan seorang terpidana kasus suap yakni pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games 2011 Palembang dan gratifikasi juga tindak pidana pencucian uang. KPK Tegaskan, Aset M Nazaruddin Di Serahkan Kepada ANRI
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Aset M Nazaruddin Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video