Perampok Sadis Tewaskan IRT Di Jambi, Akhirnya Berhasil Ditangkap Di Batam
Indoharian – Polisi berhasil menangkap perampok sadis tewaskan IRT (ibu rumah tangga) di RT 25, Kelurahan Mendahara Ilir, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pelaku dengan atas nama Alex Surohman merupakan tetangga korban. Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, pasca perampokan pelaku kabur dari kampungnya. Ia lalu ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Kaki pelaku sempat ditembak karena melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap.
“Hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku di Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari Sabtu (29/7) dengan tindakan terarah dan terukur,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Aksi perampok sadis tewaskan IRT itu, terjadi pada hari Sabtu (22/7), korban IRT berinisial D meninggal dunia. Pelaku berhasil membawa kabur emas perhiasan korban mulai dari kalung, cincin, dan gelang yang nilainya ditaksir bisa mencapai Rp 22 juta.
Kronologi Perampokan AKBP Heri menjelaskan bahwa sebelum perampokan itu, pelaku rupanya sudah selama 3 hari mengintai rumah korban. Pelaku mencari kesempatan untuk bisa beraksi mencuri di rumah korban. Pada hari Sabtu (22/7) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia kemudian langsung beraksi untuk masuk ke rumah korban.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Lady Nayoan Kecelakaan Tunggal, Ini Kronologinya |
Jokowi Disebut Petugas Partai,Bagaimana Menurutmu |
Karyawan Tidak Mau Cuti,Apa Alasannya |
“Tersangka ini sempat melihat korban pergi menuju ke pasar. Terus dia juga mengetahui bahwa suami tersangka pergi ke kebun setiap pagi dan anak korban sedang sekolah,” ujarnya. Melihat ada kesempatan itu, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dari pintu samping yang kebetulan sedang tidak terkunci. Saat mulai melangkahkan kakinya masuk ke rumah korban, tiba-tiba pelaku terkejut karena aksinya kepergok oleh korban.
“Tersangka menjadi panik dan turun dari dapur rumah korban, lalu melihat ada sebuah balok kayu di dekat tangga. Kemudian langsung memukulkan balok kayu itu kepada korban,” jelasnya. Akibat pukulan itu, kata Heri, korban langsung tersungkur dengan kondisi luka berdarah di bagian kepala dan leher. Pelaku memukul sebanyak dua kali, ke arah leher bagian depan, dan leher bagian belakang.
Tak sampai di situ, pelaku juga sempat menyeret korban menuju ke arah toilet rumahnya. Lalu mengikat leher korban dengan kain serbet hingga korban menjadi lemas dan tak bergerak lagi. “Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka mengambil perhiasan di tubuh korban,” sebutnya.
Kata Heri, setelah mengambil perhiasan korban, pelaku sempat mengelap lantai rumah yang dipenuhi oleh ceceran darah dengan menggunakan serbet yang diikatnya di leher korban. Kesadisan pelaku pun berlanjut, dengan menjatuhkan korban ke bawah dari rumah panggungnya. Lalu menyeret korban hingga
melewati dua rumah dan meninggalkan korban di sana.
“Sekitar pada pukul 10.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan apakah korban masih hidup. Lalu, pelaku mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia,” tuturnya. Setelah melakukan aksinya itu, kemudian pelaku menjual emas curian tersebut dan kabur dari kampungnya menuju Batam.
Atas perbuatannya, pelaku perampok sadis tewaskan IRT akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru