Wanita Eksperimen Tanam Ganja Hidroponik Di Jakbar Berujung Diciduk Polisi
Indoharian – Seorang wanita eksperimen tanam ganja Hidroponik dan Polisi akhirnya menangkap wanita berinisial LA (29) yang menanam pohon ganja di rumahnya sendiri di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja itu ditanam di dalam sebuah lemari secara hidroponik. “Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan adanya lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam keterangannya, hari Sabtu (5/8/2023).
Akmal mengatakan LA yang berprofesi sebagai karyawati. Dia menuturkan pohon ganja yang ditanam oleh LA juga tumbuh hingga ketinggian 1 meter.
“Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa untuk membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter,” ujarnya. Dia mengatakan wanita eksperimen tanam ganja untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan. Dia menuturkan bahwa LA belajar secara otodidak untuk menanam ganja tersebut.
“Peralatan-peralatan yang digunakan adalah pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini seperti lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau bereksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,” tuturnya.
Dia mengatakan LA mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya yang membeli secara online di media sosial. Dia menyebutkan LA sudah menanam ganja hidroponik itu semenjak bulan Maret.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Wanita Tidur di Trotoar, Ternyata Mabuk |
SPN Cabut Dukungan, Apa Alasannya? |
Konser Dekat IGD, RSUD Angkat Bicara Soal Ini |
“Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya hanya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,” ujar Akmal.
“Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari semenjak bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih sudah selama 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan LA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wanita eksperimen tanam ganja. LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,” ujarnya.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru