RS yang Tidak Bermitra Dengan BPJS, Izin Tidak Diberikan
IndoHarian – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan, DKI Jakarta terus mendorong seluruh rumah sakit swasta segera bermitra dengan BPJS Kesehatan. Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan kemitraan dengan BPJS sebagai salah satu syarat utama untuk dapat memperpanjang izin dan akreditasi.
“Kalau itu rumah sakit swasta, nanti ada persyaratan (supaya) kita berikan izin, mereka harus mau bermitra sama BPJS. Itu tahun depan,” imbuh Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari Selasa (12/9/2017).
Djarot mematok semua rumah sakit, baik milik pemerintah dan maupun milik swasta, wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tahun 2019. Pada tahun yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga akan mempergunakan universal healthcare atau jaminan kesehatan semesta.
“Pemprov telah konsisten untuk memberikan BPJS kelas tiga ke seluruh warga loh,” tutur Djarot Saiful Hidayat.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cita-cita universal health coverage paling lambat pada tanggal satu Januari 2019. Kerja sama dilakukan sejak tahun 2016.
Pada kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendaftarkan semua warga Jakarta tanpa terkecuali sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau yang di singkat JKN-KIS.
Dari sisi rumah sakit, saat ini 91 Rumah sakit dari 187 Rumah sakit di Jakarta, telah bermitra dengan BPJS. Adapun, Rumah Sakit swasta yang telah bergabung sebanyak 64 dari 160 Rumah Sakit.
Kasus Kematian Bayi Debora
Isu kemitraan rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan mencuat menyusul meninggalnya Bayi Debora Simanjorang. Dia wafat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres diduga karena kelalaian dan keterlambatan penanganan, lantaran rumah sakit tidak berkerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sampai menegaskan akan mengevaluasi standard operating prosedure (SOP) RS yang tidak terkoneksi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aspek ini akan ditinjau tersangkut tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Dia juga akan meminta Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan pihak dinas-dinas kesehatan di daerah, untuk bisa mengevaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien, Khususnya untuk RS yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan.
“Bagaimanapun juga tugas utama RS adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan,” tutur Menko PMK Puan Maharani, dalam Kasus kematian bayi Debora dan RS Tak bermitra dengan BPJS.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bermitra Dengan BPJS Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata