Ketua KPU Digugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Indoharian – Ketua KPU Digugat sebesar Rp. 70,5 Triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena pihak penyelenggara Pemilu itu menerima pendaftaran dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim Asy’ari pun mengatakan bahwa dirinya akan menghadiri sidang apabila dipanggil.
Kalau nanti sudah ada surat panggilan untuk sidang kita akan hadiri. Kata Hasyim di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).
Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, dan sudah ada bahan gugatannnya, kita akan pelajari, sekarang kan masih belum tahu. Tuturnya.
Nanti kan akan ada surat panggilan resminya, panggilan untuk sidang. Gugatannya apa. Kita juga masih belum tau. Tambahnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Seorang Gadis Desa Cari Suami, Karena Alasan Ini |
heboh! PDIP Merasa Ditinggal Jokowi Dan Keluarga |
kabar Ketum Parpol Dapat Tekanan Dari Penguasa |
Sebelumnya, Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono diketahui menggugat KPU atas dugaan telah perbuatan melawan hukum karena pihak penyelenggara Pemilu itu menerima pendaftaran dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kebetulan disini saya sebagai penggugat KPU, saya sebagai penggugat, dengan latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, dan saya melihat dimana ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan dulu rapat dengar pendapat dengan DPR baru kemudian melakukan perubahan PKPU. Kata Brian Demas, Senin (30/10).
Demas mengatakan bahwa Ketua KPU Digugat karena telah melakukan perubahan PKPU yang dimana sesuai dengan keputusan MK terkait syarat batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU terlebih dahulu namun pihak KPU tetap menerima pendaftaran dari pasangan capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Tapi ini kan tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian ia menerima pendaftaran dan tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain yang sesuai dengan keputusan MK. Kata Demas.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx