Praktik aborsi Di apartemen di Kelapa Gading Yang Meraup Untung Rp 200 Juta Dalam 2 Bulan
Indoharian – Kasus Praktik Aborsi Di Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya bisa terbongkar oleh polisi. Pelaku rupanya sudah selama dua bulan ini menjalani bisnis ilegal tersebut. Praktik terselubung aborsi di apartemen ini sudah dijalani oleh tersangka selama dua bulan. Selama itu, mereka meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari hasil mengaborsi puluhan janin.
Praktik Aborsi Di Apartemenilegal ini dilakukan oleh dua orang perempuan. Yang mana, keduanya ini tidak berkompeten di bidangnya dan hanyalah lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini bisa terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yangdipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari pihak masyarakat terkait dengan adanya Praktik Aborsi Di Apartemen di kawasan Kelapa Gading. “Atas dasar dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan proses penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama. Berikut ini daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor, tapi tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan untuk membantu melakukan aborsi, tapi tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan tindakan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudah Aborsi 20 Janin Polisi mengungkap Praktik Aborsi Di Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah beroperasi selama 2 bulan. Selama itu pelaku telah mengaborsi puluhan janin. “Ada sekitar 20 janin selama dua bulan ini,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Raup Keuntungan hingga Rp 200 Juta
Praktik aborsi tersebut ditarif hingga belasan juta. Selama 2 bulan beroperasi di sana, pelaku diperkirakan sudah meraup keuntungan hingga sebesar Rp 200 juta. “Tarifnya dia pukul rata saja, antara Rp 10 juta sampai Rp 12 juta, mau yang usia kandungannya masih muda atau yang sudah tua sama saja,” jelasnya. “Taruhlah satu orang Rp 10 juta dikali 20 berarti sudah Rp 200 juta,” imbuh Maulana.
Pasien Tua dan Muda
Pasien yang datang kepada pelaku mulai dari usia muda hingga dewasa. Mereka datang dari beberapa daerah. “Dari mana-mana, umurnya macam-macam. Kayak kemarin kita dapatkan dua orang itu yang usia 18 dan 34 tahun pasiennya. Marketing-nya dari mulut ke mulut,” tuturnya. Saat polisi menggerebek Praktik Aborsi Di Apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara, pada hari Kamis (20/12) kemarin, ada dua wanita di antaranya yang ditangkap karena telah menggugurkan kandungannya. Kedua tersangka yakni AAF (18) dan S (33).
Ibu Pasien Jadi Tersangka
Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus Praktik Aborsi Di Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah seorang ibu dari pasien aborsi. “Tersangka AF (43) kami amankan di apartemen tersebut bersama dengan para tersangka lainnya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, hari Rabu (20/12).
Maulana mengatakan tersangka AF merupakan ibu dari tersangka AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut. AF ke sana mengantarkan anaknya untuk menggugurkan kandungannya. “Orang tua ini menyuruh anaknya untuk aborsi,” katanya. Kepada polisi, AF mengaku meminta anaknya untuk menggugurkan kandungannya karena malu lantaran anaknya hamil di luar nikah. “(Alasan) malu karena anaknya kelas III mau ujian,” kata Maulana.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx