Kuasa Hukum Setnov Hadirkan 4 Ahli Pada Sidang Praperadilan Hari Ini

1344 views
Mantratoto

Kuasa Hukum Setnov Akan Hadirkan 4 Ahli Dalam Praperadilan Hari Ini

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Kuasa Hukum Setnov Akan Hadirkan 4 Ahli Dalam Praperadilan Hari Ini

 

IndoHarian – Tim kuasa hukum Setnov (Setya Novanto) akan menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/9). “Kemungkinan ada empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan tetap kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat,” tutur Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, di Jakarta, pada hari Selasa.

Namun, dia tidak mau mengatakan siapa ahli-ahli yang akan dihadirkan dalam sidang dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto itu. “Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara,” ucap Ketut.

Saat ditanya salah satu ahli yang akan dihadirkan tersebut, yaitu pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dia pun juga belum mau membeberkannya. “Ya mudah -mudahan lah,” imbuh Ketut.

Selain pemeriksaan ahli, Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan dalam persidangan Selasa ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan pada hari Senin (25/9). Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 115/HP/XIV/2013.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Perang Dunia Terulang!!! Korut Klaim Donald Trump Umumkan Pernyataan Perang
Menteri KPPPA Angkat Suara Dalam Kasus Lelang Perawan
Terkait senjata Ilegal, Wiranto Luruskan Peryataan Gatot

 

LHP BPK dengan No 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan No: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada tanggal 17 Juli 2017.

Ketua DPR RI, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya sendiri karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara paling sedikitnya atau sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri. Kuasa Hukum Setnov Hadirkan 4 Ahli Pada Sidang Praperadilan Hari Ini.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal Kuasa Hukum Setnov kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply