IndoHarian – Kejadian tak lazim terjadi di salah satu SMA di Surabaya, di mana seorang pelaku menyuruh siswa SMA untuk menggonggong layaknya seekor anjing. Tindakan ini segera menarik perhatian publik dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Insiden ini berawal ketika pelaku, yang diduga seorang oknum guru, meminta seorang siswa untuk menggonggong di depan kelas sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang tidak jelas. Kejadian ini membuat siswa tersebut merasa malu dan tertekan secara psikologis. Video dari insiden ini kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku ditindak tegas.
Rekaman Video Memicu Kemarahan Publik
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bagaimana siswa tersebut diminta menggonggong di depan teman-temannya. Banyak netizen yang mengecam tindakan ini sebagai bentuk perundungan dan pelecehan yang tidak dapat diterima. Orang tua siswa tersebut juga angkat bicara dan meminta keadilan bagi anak mereka.
Pihak sekolah segera merespons dengan mengadakan investigasi internal untuk menyelidiki kebenaran dari insiden ini. Kepala sekolah menyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang diajarkan di sekolah mereka. Mereka berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Kepolisian setempat juga turut menyelidiki kasus ini. Mereka sudah memanggil beberapa saksi, termasuk siswa yang terlibat dan rekan-rekan sekelasnya. Berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun jika terbukti bersalah.
Reaksi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Banyak pihak yang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Mereka mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk memberikan hukuman setimpal. “Ini adalah bentuk intimidasi secara psikologis yang bisa berdampak panjang pada korban. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan seperti ini,” ujar salah satu perwakilan LPAI.
Sementara itu, dukungan untuk korban terus mengalir dari berbagai pihak, baik dari kalangan masyarakat umum maupun tokoh pendidikan. Mereka berharap agar insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan melindungi hak-hak anak dalam lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan bahwa tindakan perundungan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi di sekolah. “Sekolah harus menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” katanya.
Proses Penyidikan dan Harapan Keadilan
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan semua pihak berharap agar keadilan bisa ditegakkan. Siswa yang menjadi korban juga mendapatkan dukungan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma.
Sumber: KOMPAS.com
berita Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com