Worldcoin Proyek Kripto yang Dibekukan Sementara oleh Komdigi
Indoharian , Jakarta, 06 Mei 2025 Worldcoin, sebuah proyek kripto inovatif yang sempat mengundang perhatian global, kini menghadapi tantangan besar di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara aktivitas proyek ini di tanah air karena adanya kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi dan regulasi.
Worldcoin adalah proyek berbasis blockchain yang bertujuan untuk memberikan identitas digital unik kepada setiap individu di dunia. Dengan menggunakan teknologi pemindaian iris mata, Worldcoin menawarkan sistem identifikasi berbasis biometrik yang memungkinkan pengguna mengakses layanan kripto dan mendapatkan token sebagai insentif. Namun, metode ini memicu kekhawatiran di berbagai negara, termasuk Indonesia, terkait potensi pelanggaran privasi.
Komdigi menyatakan bahwa langkah pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melindungi data masyarakat Indonesia. “Kami sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap mekanisme pengumpulan data yang digunakan oleh Worldcoin. Keamanan data pribadi warga negara adalah prioritas utama kami,” ujar perwakilan Komdigi.
Selain isu privasi, regulasi terkait aset kripto di Indonesia juga menjadi sorotan. Saat ini, pemerintah tengah memperkuat aturan mengenai aset digital untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat. Dalam hal ini, Worldcoin dianggap perlu memberikan transparansi lebih terkait operasionalnya.
Di sisi lain, para pendukungnya menilai bahwa proyek ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama di negara-negara berkembang. Worldcoin diharapkan membuka peluang bagi masyarakat tanpa akses ke perbankan tradisional melalui layanan berbasis blockchain.
Namun, hingga investigasi selesai dan regulasi lebih jelas diterapkan, Worldcoin harus menghentikan aktivitasnya sementara di Indonesia. Langkah ini menjadi pengingat bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pengguna, terutama dalam era yang semakin maju.
Sumber: Bisnis Tekno
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com