Bupati Rita Ditangkap KPK Karena Ketentuan Bayar Izin Lingkungan

1149 views
Mantratoto

Bupati Rita Diperiksa Oleh KPK Karena Terkait Kasus Korupsi

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video Indoharian – Bupati Rita Ditangkap KPK Karena Ketentuan Bayar Izin Lingkungan

Indoharian –  Bupati Rita Ditangkap KPK dikarena sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan pemohon mengurus izin lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara kini tak lagi berlaku.

Padahal sejak 2012 atau sesudah terbitnya Peraturan-Peraturan No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, ada kepastian membayar Rp 50 juta saat ingin mengurus izin lingkungan, dimana menurut sejumlah saksi di persidangan.

Dimana Kepastian tersebut dinyatakan oleh Abrianto Amin, anggota Tim sukses Bupati Rita Widyasari saat Pemilihan Kepala Daerah.

“Sampai kasus ini dituntaskan, kita langsung menghentikan pungutan itu, sampai saat ini tak ada lagi pungutan itu,” ungkap Hamsyin, yang adalah konsultan lingkungan dari perusahaan PT Argonusa Sartika ‎yang menjadi saksi saat Bupati Rita Ditangkap KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hamsyin meneruskan biaya yang berjumlah Rp 50 juta tak ada lagi, namun untuk biaya presentasi masih ada dikarenakan untuk melakukan itu harus mengundang kepala desa aupun kecamatan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sinergitas TNI Dan Polri Dalam Menjaga Kerukunan
Harapan Puan Dalam Asian Games
Anies Jadi Cawapres, Begini Kata Gerindra

 

“Kalau cuma untuk presentasi kami masih sanggup mengeluarkannya pak, dikarenakan harus mengundang kepala desa ataupun kecamatan, apalagi makin banyak yang diundang, biaya akan tambah besar dan itu harus menyediakan tranportasi dan makanan,” sambungnya lagi.

Sebelumnya didalam surat tuntutan perkara, Rita ‎dituntut menerima uang dengan total Rp 469 miliar lebih banyak dari para pemohon izin lingkungan dan para pejabat pekerjaan proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Lauw Juanda Lesmana yang berkaitan dengan jabatannya dan yang bertentangan dengan kewajiban maupun tugasnya.

Penerimaan sejumlah uang yang diperoleh Rita dibantu oleh Khairudin sejak waktu jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 sampai dengan 2017.

Jaksa mengatakan, penerimaan sejumlah uang ini dilakukan secara bertahap menurut dengan permohonan izin proses pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas segala perbuatannya, kini Bupati Rita Ditangkap KPK dan dituntut dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate</a

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Rita Ditangkap KPK Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply