Setelah Meningkatnya Kuota Haji, Ongkos Naik Haji Bertambah Mahal
Indoharian – Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin, mengatakan bahwa Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sudah rasional, dalam rapat kemarin Kemenag dan Komisi VIII DPR sudah memutuskan bahwa Ongkos Naik Haji Bertambah seiring bertambahnya kuota haji.
Menteri Agama memastikan, tak ada kekurangan terhadap biaya naik haji, baik itu dari BPIH yang di bayar oleh jamaah.
Pada hari Senin (12/3/2018), Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dan juga Komisi VIII DPR secara
Pada Senin (12/3), Kemenag dan Komisi VIII DPR secara sah meresmikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1439 H/2018 senilai RP 35.235.602 per orang.
Jenderal Penyelanggaraan Dana dan Umrah, Kemenag Nizar mengatakan bahwa Ongkos Naik Haji Bertambah sekitar 0,99 persen.
Tapi, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), menilai akan ada persoalan sisi dari dana optimalisasi.
Dana optimalisasi itu sudah diterapkan oleh Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin serta Komisi VIII DPR itu sebesar RP6.327.941.577.970, dengan dana optimalisasi dari Menteri Agama dan Komisi VIII DPR menetapkan bahwa setiap jamaah mendapatkan dana optimalisasi sebesar RP28.633.219,8.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Begini Keistimewaan PNS Pria DKI Jakarta |
Inilah Penyebab Negara Lain Tolak Perayaan Pi Day |
Fisikawan Stephen Hawking Meninggal Dunia |
Anggaran dana optimalisasi yang disediakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang pelaksaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tak mencukupi.
Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah No 5/2018, Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dimaksud dalam pasal 19 huruf (a) berasal dari saldo BPIH pemerintah atau BPIH khusus dari para jamaah haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan sasaran kepada tahun yang berjalan sepanjang 2018 bisa mencapai RP6,1 triliun.
Tapi sebanyak RP 1 triliun akan dibagi secara adil kepada 3,5 juta kepada para calon jamaah haji yang ada di daftar tunggu, dengan begitu, hanya ada RP 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia.
“Bukan begitu, dananya sudah ada, kalau belum ada, tak akan diputuskan dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar.
Menurutnya Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang diputuskan oleh Menteri Agama dan Komisi VIII DPR juga sudah sah secara rasional.
Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Ongkos Naik Haji Bertambah karena meningkatnya kuota haji.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Ongkos Naik Haji Bertambah Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video