Menurut Muhammad Nasir Penangguhan Penahanan Ahok Di Nilai Mencederai Keadilan, Bagaimana menurut Anda ??
IndoHarian – Anggota dari Komisi III DPR RI yakni Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan upaya hukum banding yang sudah dilakukan Ahok melalui tim kuasa hukumnya yakni adalah langkah hukum yang musti dihormati, tanpa musti ada pengajuan penangguhan penahanan. Sebab itu, menurutnya Penangguhan Penahanan Ahok cuma akan mencederai keadilan dan juga sudah melecehkan putusan majelis hakim.
“Penangguhan Penahanan Ahok menurut dari saya justru akan mencederai keadilan publik dan juga akan melecehkan putusan majelis hakim,” ucap Nasir kala dihubungi oleh indoharian.com hari Sabtu (13/5).
Nasir juga sempat melanjutkan, dari pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok tersebut juga menjadi tak relevan sebab biasanya dilakukan kala yang bersangkutan masih sedang berstatus sebagai seorang tersangka. Terlebih, menurutnya, upaya banding yang sedang di lakukan dan juga kasasi tak dapat menganulir keputusan hakim, yang dalam hal ini sudah meminta Ahok langsung ditahan pasca putusan.
Nasir sebut “Penangguhan penahanan itu kan biasanaya kala di mana seseorang berstatus tersangka. Upaya banding tidak bisa menganulir keputusan hakim,” tutur Nasir.
Sebelumnya, dari Wakil Gubernur DKI yakni Pak Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai salah seorang penjamin penangguhan penahanan Ahok yang saat ini divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Pengajuan penangguhan tersebut ia lakukan melalui sebuah kapasitasnya sebagai seorang wakil gubernur DKI Jakarta. Dia meminta supaya Ahok diberi status sebagai tahanan kota. Penangguhan Penahanan Ahok Di Nilai Mencederai Keadilan , Benarkah?
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Penangguhan Penahanan Ahok Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video